Total Lahan Ibu Kota Baru di Kaltim 180.000 Ha, Setengahnya Ruang Terbuka Hijau
"Kawasan induk 40 hektare. Nanti diperluas. Dari separuhnya ruang terbuka hijau, hutan lindung tidak akan diganggu"
Editor: Choirul Arifin
Dataran tinggi tersebut terdapat pada bagian barat laut berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia.
Secara garis besar, topografi Provinsi Kalimantan Timur sebesar 43,35 persen wilayah daratan termasuk dalam kemiringan di atas 40 persen.
Sebanyak 43,22 persen wilayah terletak pada ketinggian 100-1.000 mdpl.
Pembagian wilayah
Ibu kota baru Kalimantan Timur awalnya dibagi dalam beberapa wilayah.
Daerah-daerah Tingkat II-nya dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Pembagian wilayah tersebut berupa pembentukan 2 kotamadya yakni Samarinda dan Balikpapan. Sementara, Samarinda merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan tersebut juga membagi Kalimantan menjadi 4 kabupaten yakni Kabupaten Kutai dengan ibu kotanya Tenggarong; Kabupaten Pasir dengan ibu kotanya Tanah Grogot, Kabupaten Berau dengan ibu kotanya Tanjung Redeb, dan Kabupaten Bulungan dengan ibu kotanya Tanjung Selor.
Kini, Kalimantan Timur terdiri dari 7 kabupaten dengan 3 kota.
Pembagian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Sedangkan tiga kotanya adalah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
50 Persen Ruang Terbuka Hijau
Terkait hal ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan kerangka waktu pemindahan ibu kota akan dimulai tahun 2020.