Alexander Marwata Sepakat Penetapan Tersangka RJ Lino Selama Lima Tahun Melanggar HAM
Status eks Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino yang sudah hampir lima tahun menyadang status tersangka, dipertanyakan oleh panelis.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panelis di uji publik dan wawancara calon pimpinan (Capim) KPK, Selasa (27/8/2019) di Gedung 3 Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat turut menyinggung kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Status eks Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino atau R.J Lino yang sudah hampir lima tahun menyadang status tersangka, dipertanyakan oleh panelis.
Ini diawali dari Panelis yang bertanya pada Alexander Marwata, capim petahana KPK soal apakah ada perbedaan hak-hak dan perlakuan yang diterima seorang tersangka di Polri, Kejaksaan serta KPK.
Baca: Menpan RB: 180 Ribu ASN Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru
Alex sapaan Alexander menuturkan seharusnya tidak boleh ada perbedaan. Standar dan perlakuannya harus sama tersangka di KPK, Polri, maupun Kejaksaan.
"Lalu soal status tersangka RJ Lino yang sudah lima tahun. Hanya karena tidak ada perhitungan kerugian negara. Apa itu tidak melanggar HAM dan terlalu terburu-buru? ," tanya Panelis.
Alex menjawab pihaknya bukan dalam posisi membela KPK. Hanya saja memang penetapan tersangka RJ Lino dilakukan oleh kepemimpinan sebelumnya era Abraham Samad.
"Saya tidak bela diri, tapi penetapan RJ Lino tersangka itu seminggu sebelum kami dilantik. Saya sendiri saat masuk kaget. Kok kerugian negara belum jelas, kok bisa," kata Alex.
Baca: 5 Pengakuan Hotman Paris Setelah Laporkan Balik Farhat Abbas dan Andar Situmorang, Tak Akan Ada Maaf
"Saudara sependapat, menetapkan tersangka sampai lima tahun itu melanggar hak orang lain?," tanya panelis lagi.
"Sepakat," tegas Alex.
"Tahun ini akan diselesaikan, jangan sampai menzolimi orang. Kami paham ada rasa tidak vair dan adil. Tersangka berhak mendapat proses peradilan cepat. Ini saya akui terlalu lama," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan yang ia pimpin.
Baca: Pemindahan Ibu Kota Akan Jadi Prestasi Jokowi Yang Akan Dikenang
Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal Tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.