Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disorot Pansel Soal Pertemuan Dengan TGB Ketika Bertugas di KPK, Ini Penjelasan Irjen Firli

Irjen Pol Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan akhirnya buka suara soal pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disorot Pansel Soal Pertemuan Dengan TGB Ketika Bertugas di KPK, Ini Penjelasan Irjen Firli
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Capim Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Firli Bahuri menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung 3 Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya buka suara soal pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madji atau TGB.

Selama ini, Firli memilih diam menanggapi kabar miring soal dirinya yang disebut memiliki kedekatan dengan TGB.

Kali ini, di hadapan panesil uji publik dan tes wawancara capim KPK, mau tidak mau Firli harus mengklarifikasi kejadian tersebut.

"Medsos pernah mencatat saat bertugas di KPK, bapak diduga melakukan hubungan dengan pihak lain yang ada relasinya dengan perkara korupsi. Padahal di intenal secara kode Etik, perbuatan itu tidak dibenarkan. Bisa jelaskan peristiwa itu?" tanya panelis kepada Firli, Selasa (27/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.

Baca: Dewan Pusat Yahudi: Aturan Penyembelihan Dengan Pembiusan Ancam Kebebasan Beragama

Baca: Sempat Viral Maafkan sang Anak yang Injak Kepalanya, Ibu Rusmini Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca: BREAKING NEWS - Bocah 9 Tahun di Sambas Ditemukan Tewas Mengapung di Parit

Baca: MenPAN-RB Ingatkan ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

‎"Saya tidak ingin mengulang masalah ini. Selama ini saya memilih diam. Saya pilih berdamai dengan diri saya sendiri," ujar Firli mengawali menjelasannya.

Firli menjelaskan banyak pihak menduga ia telah melanggar kode Etik UU No 30 tahun 2002 karena berhubungan dengan pihak berperkara.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal 38, menurut Firli dijelaskan hubungan yang dimaksud ialah hubungan langsung atau tidak langsung ‎dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.

"‎Saya tidak melakukan hubungan. Kalau bertemu iya. Saya bertemu dengan TGB tanggal 13 Mei 2018. Bertemunya begini, saya sudah izin pimpinan ke NTB ada sertijab. Lalu saya diundang main tenis ada Danrem, Danlanud Saya datang, main dua set, pukul 09.30 baru TGB datang. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Kalau bertemu iya," tegas Firli.

Buntut dari masalah itu, menurut Firli dirinya sempat diperiksa pengawas internal atau Panwas KPK.

Bahkan Firli diminta memberikan klarifikasi langsung kepada lima pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo.

"20 Oktober saya beri keterangan ke Panwas yang hasilnya diserahkan ke pimpinan. Lalu 19 Maret 2019 saya beri klarifikasi pada lima pimpinan. Kami bertemu di lantai 15," imbuh Firli.

"Hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta saya melanggar UU No 30, saat itu TGB bukan tersangka‎. Saya tidak melakukan hubungan. Kesimpulannya bukan pelanggaran. Infantri Farid yang hubungi TGB, bukan saya," kata Firli lagi.

Jauh sebelumnya, TGB sudah menyangkal kabar miring itu.

Baca: Gerindra Minta Konsep Pemindahan Ibu Kota Dibicarakan Bersama

Baca: Sambut Tahun Baru Islam 1441 H, Ini Niat dan Tata Cara Puasa Asyura Dilaksanakan pada 10 Muharram

TGB menyatakan pertemuannya dengan Firli terjadi secara kebetulan dan diabadikan dalam foto kemudian tersebar.

TBG mengaku pertemuan dengan Firli pada 13 Mei 2018 hanya sekadar memenuhi undangan mantan Komandan Korem -62 Wira Bakti, Mataram, NTB.

Dalam pertemuan itu, TGB menyatakan dirinya hanya bertukar kabar tentang kesehatan masing-masing.

Dia mengklaim obrolan mereka tidak menyinggung soal penyidikan dugaan penyimpangan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh KPK.

"Saya belum tahu ada proses pengumpulan data atau penyelidikan karena saya diklarifikasi baru pada 25 Mei. Jadi ‎hampir dua minggu dari kehadiran bersama di lapangan tenis," tegas TGB dalam jumpa pers di Pakubuwono, Jakarta Selatan, beberapa bulan silam.

"Dan ketika saya datang, beliau (Firli) juga sudah ada disitu. Beliau sedang main tenis, jadi saya baru tahu ternyata Pak Firli juga pemain tenis," tambah TGB.

Firli sendiri dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada April 2018.

Sebelum di ‎KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda NTB.

20 nama

Sebelumnya Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengumumkan sejumlah nama yang lolos dalam proses seleksi profile assessment atau penilaian profil.

Pengumuman dilakukan di lobby Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat siang (23/8/2019).

Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih mengatakan, 20 nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang.

Sebelumnya 40 nama itu mengikuti seleksi Profile Assessment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019, di Lemhanas RI Jakarta.

Baca: Mantan Bupati Garut Terjaring Operasi Satpol PP di Hotel, Ini yang Terjadi Selanjutnya

"Nantinya setelah dinyatakan lolos, peserta wajib mengikuti tes kesehatan pada 26 Agustus 2019, wawancara dan uji publik 27-29 Agustus 2019," kata Yenti.

Berikut nama-nama Capim KPK yang Lolos Profile Assessment berdasarkan abjad :

1 . Alexander Marwata - Komisioner KPK

2. Antam Novambar - Anggota Polri

3. Bambang Sri Herwanto - Anggota Polri

4. Cahyo RE Wibowo - Karyawan BUM

5. Firli Bahuri - Anggota Polri

6. I Nyoman Wara - Auditor BPK

7. Jimmy Muhamad Rifai Gani - Penasihat Menteri Desa

8. Johanis Tanak - Jaksa

9. Lili Pintauli Siregar - Advokat

10. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen

11. Jasman Pandjaitan - Pensiunan Jaksa

12. Nawawi Pomolango - Hakim

13. Neneng Euis Fatimah - Dosen

14.. Nurul Ghufron - Dosen

15. Roby Arya - PNS Seskab

16. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu

17. Sri Handayani - Anggota Polri

18. Sugeng Purnomo - Jaksa

19. Sujarnako - Pegawai KPK

20. Supardi - Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas