Jurus Pemerintah Mencegah Permainan Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru
Ibu kota yang baru akan berlokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman bahwa ibu kota baru akan berlokasi di dua kabupaten di Kalimantan Timur yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (26/8/2019) di Istana Negara, Jakarta, memunculkan kembali isu soal spekulan tanah.
Ibu kota yang baru akan berlokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Baca: Senang Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Nia Paramatiha Bakal Sering Mudik
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah melalui sejumlah menteri menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah munculnya spekulan tanah.
Pada 12 Agustus 2019, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bahkan memastikan lahan yang digunakan untuk ibu kota baru tidak akan dimainkan spekulan.
Alasannya, karena sebagian yang digunakan adalah tanah negara sehingga tak akan bisa dispekulasi.
Ia mengatakan, Kementerian ATR akan membuat aturan mengenai harga lahan di sekitar lokasi ibu kota baru.
Aturan ini untuk mencegah harga tanah melonjak tajam.
"Terakhir itu ya mereka kan enggak bisa ngatur. Tapi kalau di sekitar tanah negara apakah Rp200.000 per meter (contoh) itu yang kita atur," kata Sofyan, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 12 Agustus 2019.
Pernyataan yang hampir sama juga diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang juga Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Menurut Bambang, menjadi spekulan di lokasi ibu kota baru akan merugikan.
Mengapa?
Pada 20 Agustus 2019, saat diskusi di Kantor Bappenas, Bambang menyebutkan, lahan yang digunakan untuk ibu kota baru adalah lahan milik negara.
Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu lagi membeli tanah tersebut.
Baca: Peneliti LIPI: Jokowi Punya Keberanian Pindahkan Ibu Kota RI ke Kaltim
"Jadi kalau di sini ada yang bakatnya di properti, jual beli tanah, jangan deh jadi spekulator untuk ibu kota baru. Karena lahan yang kami pakai adalah lahan yang dikuasai negara, bukan lahan punya orang kami beli," kata Bambang.
Baca: BREAKING NEWS - Konflik Keluarga di Kediri, Anak Eksekusi Harta Ayah Kandung Diwarnai Demo Emak-emak
Sementara itu, setelah lokasi ibu kota baru diumumkan Presiden, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mencegah spekulan tanah.
Salah satunya, pemerintah akan melakukan land freezing atau kebijakan penghentian jual beli lahan. Hal ini untuk mencegah adanya spekulan tanah di lokasi yang dibutuhkan.
Dengan lokasi ibu kota baru yang berada di dua kabupaten, luas lahannya diperkirakan sekitar 180.000 hektar.
Ratusan ribu hektar lahan ini sebagian besar dikuasai negara.
Adapun, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan sudah membuat payung hukum sementara untuk mencegah spekulan tanah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membuat peraturan gubernur tentang penataan kawasan hukum non komersial.
Dengan demikian, tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
"Ini adalah untuk mengantisipasti rencana org yang mau berspekulan lahan dan tanah," kata Isran Noor, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/8/2019).
(Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin, Yoga Sukmana, Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kota Baru dan Upaya Cegah Spekulan Tanah di Kalimantan Timur..."