Kakorlantas Polri Ungkap Keunggulan Smart SIM
Ia mengatakan keunggulan pertama yakni pembuatan SIM yang sudah terkoneksi dengan Dukcapil dan server kepolisian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap sejumlah keunggulan yang dimiliki oleh Smart SIM yang akan diluncurkan pada HUT Lalu Lintas pada 22 September mendatang.
Ia mengatakan keunggulan pertama yakni pembuatan SIM yang sudah terkoneksi dengan Dukcapil dan server kepolisian. Dimana server itu menurutnya aman lantaran tak bisa sembarang orang mengaksesnya.
"Keunggulan pertama yaitu pembuatan SIM ini sudah terkoneksi dengan Dukcapil, artinya semua identitas, identifikasi dan forensik kepolisian yang ada keperluannya tercatat di server kami," ujar Refdi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Keunggulan kedua dari Smart SIM yakni semua data pelanggaran pengemudi yang memiliki SIM akan tercatat secara otomatis. Nantinya, pencatatan secara elektronik itu juga dapat mengevaluasi perilaku pengendara.
Baca: Mengintip Kehidupan Mulan Jameela Tanpa Ahmad Dhani, Kini Sibuk Urus Anak dan Bertemu Mantan Pacar
"Apakah itu pelanggaran ringan, sedang, berat atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, semua terdata secara elektronik," kata dia.
Ketiga, jenderal bintang dua itu mengatakan Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran berbasis elektronik. Dimana pihak Bank Indonesia disebut Refdi juga telah merestui keunggulan ini.
Ia menjelaskan SIM tersebut dapat menyimpan saldo secara elektronik. Sehingga pengendara dapat menggunakan SIM untuk pembayaran denda, belanja, transaksi tol.
Baca: Waketum Gerindra Benarkan Prabowo Miliki Lahan di Kaltim
"Karena Bank Indonesia punya peran penting untuk menentukan siapa dan apa kepentingannya. Kami juga bekerja sama dengan tiga bank (BNI, Mandiri, BRI). Pemilik SIM dapat menyimpan saldo maksimal Rp2 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan tidak ada pihak yang dirugikan dari peluncuran Smart SIM ini baik dari sistem, mekanisme, prosedur persyaratan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Justru ini ada manfaat timbal balik, masyarakat punya manfaat dan kami ada manfaat sebagai pemberi pelayanan dan penegakan hukum," tandasnya.