Politisi PKS Sebut Prosedur Jokowi Umumkan Pemindahan Ibu Kota Negara Keliru
Jokowi umumkan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), Mardani: Prosedur yang salah dan harus diperbaiki.
Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Malvyandie Haryadi
Jokowi umumkan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), Mardani: Prosedur yang salah dan harus diperbaiki.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lokasi ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (26/8/2019) siang.
Terkait pengumuman ibu kota pindah ke Kaltim, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebutkan prosedur yang dilakukan Jokowi salah.
Seperti yang diumumkan Jokowi Senin siang, lokasi ibu kota baru akan berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi.
Baca: Tentang Kutai Kartanegara, Bakal Ibu Kota Baru Indonesia, Perekonomian Didominasi Pertambangan
Baca: Profil Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara yang Menjadi Lokasi Ibu Kota Baru
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan hal-hal yang dibutukan dalam proses pemindahan ibu kota.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan pada akhir 2020 fase persiapan hingga final akan dimulai.
Ia menambahkan, ibu kota pindah ke Kalimantan Timur paling lambat diharapkan terjadi pada 2024.
"2024 itu paling lambat dipindahkan secara bertahap," kata Bambang.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta mengenai pengumuman Jokowi soal lokasi ibu kota baru:
1. Tanggapan Mardani Ali Sera
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebutkan langkah Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur adalah salah.
Dikutip dari Kompas.com, Mardani menilai pengumuman seharusnya dilakukan setelah rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota selesai.
"Menurut saya, ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Mestinya begini, Pak Presiden sudah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibu kota). Bukan seperti itu."
"Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah," tutur Mardani ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca: Profil Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur
Baca: Ibu Kota Negara Akan Dipindah, Ini Rincian Skema Pembiayaannya Menurut Jokowi
Lebih lanjut, Mardani menuturkan pemindahan ibu kota bukan hanya kewenangan eksekutif, melainkan juga legislatif.
Lembaga MPR dan DPR RI tetap harus terlibat dalam proses pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
"Kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government, nanti yang terjadi adalah abuse of power," kata Mardani.
Mengklarifikasi pernyatannya tersebut, Mardani menyebutkan pendapatnya ini bukan untuk bertujuan menghambat pemindahan ibu kota.
Ia hanya ingin agar proses didasarkan sesuai peraturan perundangan.
"Diingatkan ke Presiden, kami bukan mau melambat-lambatkan, tapi kami ingin semua sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Mardani pun mendorong pemerintah untuk segera mengusulkan RUU terkait pemindahan ibu kota.
"PKS tidak mempersulit, tapi ikut aturan itu justru," tandas dia.
2. Pemerintah segera siapkan RUU
Usai mengumumkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menyiapkan RUU.
Baca: 5 Negara yang Pernah Pindah Ibu Kota
Baca: Isran Noor Panggil 2 Wali Kota dan 2 Bupati Sikapi Keputusan Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim
"Sehubungan dengan itu, pemerintah akan segera menyiapkan RUU untuk disampaikan ke DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Dilansir Kompas.com, Jokowi menyebutkan telah menyurati Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengenai keputusan itu.
Ia juga melampirkan hasil kajian mengenai calon ibu kota baru.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menyebutkan fase persiapan dimulai pada 2020 mendatang.
Tak hanya mematangkan undang-undang, pada 2020 pemerintah juga mempersiapkan master plan dan desain.
"Dan juga kemudian kita siapkan, apakah lahan siap," ucap Bambang.
3. Alasan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dipilih
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dipilih menjadi lokasi calon ibu kota baru Indonesia.
Terkait hal itu, Kementerian PUPR membeberkan sembilan alasan mengapa Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dipilih.
Berikut sembilan alasannya seperti dikutip dari Twitter @KemenPU:
Baca: Ibu Kota Baru RI: 9 Alasan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara Dipilih hingga Habiskan Rp446 T
Baca: Jakarta Tetap Jadi Prioritas Pembangunan Pemerintah Meskipun Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur
- Lokasi strategis, berada di wilayah tengah Indonesia
- Lokasi bebas bencana gempa bumi dan tsunami
- Ketersediaan lahan luas milik negara
- Kemiringan lahan dan daya dukung tanah
- Ketersediaan sumber daya air
- Lokasi beban bencana banjir, kebakaran hutan, dan lahan
- Dekat dengan kota yang sudah ada dan berkembang
- Daya dukung sosial budaya, terutama keterbukaan terhadap pendatang
- Memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan
4. Tanggapan pengamat tata kota
Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga, menganggap pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur bagaikan Kota Dalam Hutan.
Baca: 4 Kecamatan di Penajam Paser Utara yang Diajukan Sebagai Lokasi Ibu Kota Negara yang Baru
Baca: 3 Stadion Megah Bertaraf Internasional yang Terletak di Ibu Kota Baru Indonesia
Nirwono menilai pembangunan infrastruktur transportasinya harus sedikit mungkin memanfaatkan lahan darat dan memaksimalkan pembangunan bawah tanah (subway).
“Infrastruktur dan transportasi harus subway dan layang sehingga yang berada di darat sesedikit mungkin. Itu baru terobosan cerdas modern dan standar baru dunia,” jelasnya kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, persyaratan luas minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah 30 persen dari total wilayah kota.
Sementara konsep Kota Dalam Hutan sebaliknya.
Hanya maksimal 30 persen lahan yang dibangun demi efisiensi lahan dan optimalisasi gedung, sisanya 70 persen harus dipertahankan untuk RTH ibu kota.
“Singapura tengah menyusun master plan ruang bawah tanah sehingga target RTH-nya mencapai 56 persen (2035) sekarang sudah 39 persen,” tutur Nirwono.
“Jadi kalau Bappenas hanya menargetkan 50 persen RTH-nya, ya ketinggalan zaman konsep ibukotanya nanti sebelum dibangun,” tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.