Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Tak Lagi Menyandang Status DKI
Kementerian Dalam Negeri memastikan status Daerah Khusus Ibukota akan dicabut dari Jakarta setelah ibu kota resmi dipindah ke Kalimantan Timur kelak.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri memastikan status Daerah Khusus Ibukota akan dicabut dari Jakarta setelah ibu kota resmi dipindah ke Kalimantan Timur kelak.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.
"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Kendati status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.
Baca: Mahfud MD Sebut Kemiskinan Sebagai Penyebab Orang Terpapar Radikalisme hingga Pengaruhi Menteri
Baca: Prediksi Skor Persis Solo vs Persiba Balikpapan di Liga 2 2019, Tuan Rumah Fokus Tak Kehilangan Poin
Baca: Emas Antam Dijual Lebih Murah Rp 7.500 Per Gram
Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.
Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif. Ada lima alasan kenapa wilayah Kalimantan Timur yang dipilih.
Pertama, risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, maupun tanah longsor Kedua, lokasi tersebut dinilai strategis. Jika ditarik koordinat, lokasinya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia.
Ketiga, lokasi itu berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, hanya di lokasi tersebutlah terdapat lahan pemerintah, yakni seluas 180.000 hektar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Status Daerah Khusus Akan Dicabut dari Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.