Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Tak Lagi Menyandang Status DKI

Kementerian Dalam Negeri memastikan status Daerah Khusus Ibukota akan dicabut dari Jakarta setelah ibu kota resmi dipindah ke Kalimantan Timur kelak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Tak Lagi Menyandang Status DKI
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Foto ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri memastikan status Daerah Khusus Ibukota akan dicabut dari Jakarta setelah ibu kota resmi dipindah ke Kalimantan Timur kelak.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.

"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

Kendati status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.

Baca: Mahfud MD Sebut Kemiskinan Sebagai Penyebab Orang Terpapar Radikalisme hingga Pengaruhi Menteri

Baca: Prediksi Skor Persis Solo vs Persiba Balikpapan di Liga 2 2019, Tuan Rumah Fokus Tak Kehilangan Poin

Baca: Emas Antam Dijual Lebih Murah Rp 7.500 Per Gram

Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.

Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.

Ia menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif. Ada lima alasan kenapa wilayah Kalimantan Timur yang dipilih.

Pertama, risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, maupun tanah longsor Kedua, lokasi tersebut dinilai strategis. Jika ditarik koordinat, lokasinya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia.

Ketiga, lokasi itu berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, hanya di lokasi tersebutlah terdapat lahan pemerintah, yakni seluas 180.000 hektar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Status Daerah Khusus Akan Dicabut dari Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas