Capim KPK Johanis Tanak Menilai OTT Tindakan Keliru Secara Hukum
Hal itu disampaikan Johanis kepada awak media usai seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak menilai, langkah penanganan korupsi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah langkah yang keliru.
Johanis menyebut, OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.
Operasi yang berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan menurut ilmu hukum bukan direncanakan tapi seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan, maka seketika itu ditangkap.
Hal itu disampaikan Johanis kepada awak media usai seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019).
"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (red-penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata Johanis Tanak.
Baca: Di Hadapan Pansel KPK, Johanis Cerita Dipanggil Jaksa Agung saat Tangani Perkara Kader Nasdem
Baca: Mangkir Tugas 5 Bulan, Ratno Diberhentikan Sebagai PNS dan Baru Diketahui Ia Dibunuh
Kendati demikian, Capim KPK dari unsur Jaksa ini mengaku sangat antusias dalam memberantas korupsi.
Namun aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku juga perlu diikuti.
"Kita tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pencegahan dan penindakan.
Dalam pencegahan, kata Johanis, sebaiknya KPK jika sudah mengetahui ada seseorang yang akan melakukan tindak pidana penyuapan atau korupsi, yang bersangkutan dipanggil dan ditanya kemudian membuat surat yang dikirim ke seluruh lembaga penegak hukum termasuk Mahkamah Agung.
"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar," katanya.
Dengan demikian, apabila ia terpilih menjadi pimpinan KPK, maka ia pun akan memberi masukan tersebut kepada pimpinan lainnya.
"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan? Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK, Johanis sempat ditanya oleh salah satu panelis tentang cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.