Irjen Firli Bantah Tidak Patuh Lapor LHKPN
Panelis calon pimpinan KPK sempat mengklarifikasi kepatuhan Irjen Firli terkait dirinya yang berstatus capim KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panelis calon pimpinan KPK sempat mengklarifikasi kepatuhan Irjen Firli Bahuri terkait dirinya yang berstatus capim KPK.
Bukan tanpa alasan ini karena ada beberapa laporan yang masuk ke Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK soal LHKPN Kapolda Sumatera Selatan tersebut.
"LKHPN, informasinya bapak tidak melapor dua kalii. Mohon klarifikasi pak, biar masyarakat tahu," kata panelis saat uji publik dan wawancara di gedung 3 Lantai 1, Setneg, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Menjawab itu, Firli membantah soal dirinya yang tidak patuh melapor LHKPN. Firli bahkan menunjukkan bukti lapor LHKPN miliknya.
Baca: Deretan 5 Ponsel Android Baru akan Segera Diluncurkan Sampai Akhir Tahun 2019, Yuk Simak Ini
Baca: Prediksi Skor Pertandingan Bali United vs Borneo FC Liga 1 2019: Nostalgia Dua Pemain
Baca: Jelang Bali United vs Borneo FC Liga 1 2019: Teruskan Atau Terhenti Rekor Tak Terkalahkan
Ketua Pansel Yenti menghampiri Firli untuk mengecek langsung. Berdasarkan laporan LHKPN per 29 Maret 2019, Firli memiliki aset Rp 18,226.424.386.
"Saya tidak ingin menanggapi isu di luar. Saya tidak pernah tanggapi berita di medsos. Dikatakan saya orang yang tidak taat LHKPN," ujar Firli.
"Ini saya tunjukkan, saya sudah "declare" ke KPK tahun 2017, ada datanya. Lalu 2018 juga ada, saya harus katakan ini. Saya tidak tahu berita dari mana yang bilang saya tidak patuh," imbuhnya.
Firli juga mengaku mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengeluarkan peraturan Kapolri No 7/2016.
Peraturan itu menyebut anggota Polri wajib melaporkan LHKPN secara berkala. Firli mengklaim dibawah pimpinannya kini Polda Sumsel sudah 100 persen menyampaikan LHKPN.
"Tersangka narkoba dan pidana lain, saya lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terakhir kami sita Rp 8,5 miliar dari DS yang mengendalikan narkoka dari dalam Lapas," tambah Firli.
Untuk diketahui, uji publik dan wawancara diikuti 20 calon pimpinan KPK. Per harinya, Pansel KPK melakukan wawancara pada 7 orang secara bergantian dengan durasi satu jam.
Tes uji publik dan wawancara ini, digelar selama tiga hari berturut-turut mulai 27-29 Agustus 2019. Panelis dalam uji publik itu yakni Yenti Garnasih, indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo.
Ada juga Marcus Priyo Gunarto, DIani Sadia, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek serta Al Araf. Pansel turut mengundang dua panelis ialah sosiolog hukum Meutia Ghani dan pengacara Luhut Pangaribuan.