Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Firli Jelaskan Soal Pertemuan dengan TGB dan Bisnis Pijat Refleksi Sang Istri, Ini Respons KPK

Irjen Pol Firli Bahuri diklarifikasi soal harta kekayaan dan pertemuannya dengan TGB ketika menjalani tes uji publik dan wawancara Capim KPK

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Firli Jelaskan Soal Pertemuan dengan TGB dan Bisnis Pijat Refleksi Sang Istri, Ini Respons KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Capim Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Firli Bahuri menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung 3 Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri diklarifikasi soal harta kekayaan dan pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB) ketika menjalani tes uji publik dan wawancara di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Kapolda Sumatera Selatan tersebut awalnya sempat diminta panelis untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Medsos pernah mencatat saat bertugas di KPK, bapak diduga melakukan hubungan dengan pihak lain yang ada relasinya dengan perkara korupsi. Padahal di intenal secara kode Etik, perbuatan itu tidak dibenarkan. Bisa jelaskan peristiwa itu?" tanya panelis kepada Firli, Selasa (27/8/2019).

Firli mengungkapkan dirinya sebelumnya tidak pernah mau bicara soal isu miring yang menerpa dirinya tersebut ketika bertugas di KPK.

Baca: Mabes Polri: Kontak Senjata di Deiyai, Papua, 1 Prajurit TNI Gugur, 5 Polisi Terluka

Baca: Tolak Tawaran Nikah Siri dengan Cut Meyriska saat Belum Direstui, Jawaban Roger Bikin Nagita Salut !

Baca: Heboh Hukuman Kebiri Kimia, Ini 5 Kasus Kebiri Kimia di Dunia Hingga Efeknya Menurut Ahli

‎"Saya tidak ingin mengulang masalah ini. Selama ini saya memilih diam. Saya pilih berdamai dengan diri saya sendiri," ujar Firli mengawali penjelasannya.

Firli menjelaskan banyak pihak menduga ia telah melanggar kode Etik UU No 30 tahun 2002 karena berhubungan dengan pihak berperkara.

Dalam pasal 38, menurut Firli dijelaskan hubungan yang dimaksud ialah hubungan langsung atau tidak langsung ‎dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.

Berita Rekomendasi

"‎Saya tidak melakukan hubungan. Kalau bertemu iya. Saya bertemu dengan TGB tanggal 13 Mei 2018," kata Firli.

Baca: Heboh Hukuman Kebiri Kimia, Ini 5 Kasus Kebiri Kimia di Dunia Hingga Efeknya Menurut Ahli

Baca: Pengadaan Bus Listrik Akan Dimulai Dua Tahun Lagi

Jenderal polisi bintang dua tersebut pun menjelaskan kronologi bagaimana dirinya bertemu TGB.

"Bertemunya begini, saya sudah izin pimpinan ke NTB ada sertijab. Lalu saya diundang main tenis ada Danrem, Danlanud, saya datang, main dua set, pukul 09.30 baru TGB datang. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Kalau bertemu iya," kata Firli.

Buntut dari masalah itu, menurut Firli dirinya sempat diperiksa pengawas internal atau Panwas KPK.

Bahkan Firli diminta memberikan klarifikasi langsung kepada lima pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo.

"20 Oktober saya beri keterangan ke Panwas yang hasilnya diserahkan ke pimpinan. Lalu 19 Maret 2019 saya beri klarifikasi pada lima pimpinan. Kami bertemu di lantai 15," imbuh Firli.

"Hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta saya melanggar UU No 30, saat itu TGB bukan tersangka‎. Saya tidak melakukan hubungan. Kesimpulannya bukan pelanggaran. Infantri Farid yang hubungi TGB, bukan saya," kata Firli lagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas