Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Firli Jelaskan Soal Pertemuan dengan TGB dan Bisnis Pijat Refleksi Sang Istri, Ini Respons KPK

Irjen Pol Firli Bahuri diklarifikasi soal harta kekayaan dan pertemuannya dengan TGB ketika menjalani tes uji publik dan wawancara Capim KPK

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Firli Jelaskan Soal Pertemuan dengan TGB dan Bisnis Pijat Refleksi Sang Istri, Ini Respons KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Capim Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Firli Bahuri menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung 3 Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri diklarifikasi soal harta kekayaan dan pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB) ketika menjalani tes uji publik dan wawancara di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Kapolda Sumatera Selatan tersebut awalnya sempat diminta panelis untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Medsos pernah mencatat saat bertugas di KPK, bapak diduga melakukan hubungan dengan pihak lain yang ada relasinya dengan perkara korupsi. Padahal di intenal secara kode Etik, perbuatan itu tidak dibenarkan. Bisa jelaskan peristiwa itu?" tanya panelis kepada Firli, Selasa (27/8/2019).

Firli mengungkapkan dirinya sebelumnya tidak pernah mau bicara soal isu miring yang menerpa dirinya tersebut ketika bertugas di KPK.

Baca: Mabes Polri: Kontak Senjata di Deiyai, Papua, 1 Prajurit TNI Gugur, 5 Polisi Terluka

Baca: Tolak Tawaran Nikah Siri dengan Cut Meyriska saat Belum Direstui, Jawaban Roger Bikin Nagita Salut !

Baca: Heboh Hukuman Kebiri Kimia, Ini 5 Kasus Kebiri Kimia di Dunia Hingga Efeknya Menurut Ahli

‎"Saya tidak ingin mengulang masalah ini. Selama ini saya memilih diam. Saya pilih berdamai dengan diri saya sendiri," ujar Firli mengawali penjelasannya.

Firli menjelaskan banyak pihak menduga ia telah melanggar kode Etik UU No 30 tahun 2002 karena berhubungan dengan pihak berperkara.

Dalam pasal 38, menurut Firli dijelaskan hubungan yang dimaksud ialah hubungan langsung atau tidak langsung ‎dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.

Berita Rekomendasi

"‎Saya tidak melakukan hubungan. Kalau bertemu iya. Saya bertemu dengan TGB tanggal 13 Mei 2018," kata Firli.

Baca: Heboh Hukuman Kebiri Kimia, Ini 5 Kasus Kebiri Kimia di Dunia Hingga Efeknya Menurut Ahli

Baca: Pengadaan Bus Listrik Akan Dimulai Dua Tahun Lagi

Jenderal polisi bintang dua tersebut pun menjelaskan kronologi bagaimana dirinya bertemu TGB.

"Bertemunya begini, saya sudah izin pimpinan ke NTB ada sertijab. Lalu saya diundang main tenis ada Danrem, Danlanud, saya datang, main dua set, pukul 09.30 baru TGB datang. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Kalau bertemu iya," kata Firli.

Buntut dari masalah itu, menurut Firli dirinya sempat diperiksa pengawas internal atau Panwas KPK.

Bahkan Firli diminta memberikan klarifikasi langsung kepada lima pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo.

"20 Oktober saya beri keterangan ke Panwas yang hasilnya diserahkan ke pimpinan. Lalu 19 Maret 2019 saya beri klarifikasi pada lima pimpinan. Kami bertemu di lantai 15," imbuh Firli.

"Hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta saya melanggar UU No 30, saat itu TGB bukan tersangka‎. Saya tidak melakukan hubungan. Kesimpulannya bukan pelanggaran. Infantri Farid yang hubungi TGB, bukan saya," kata Firli lagi.

Bukan hanya soal peristiwa pertemuannya dengan TGB saja, harta kekayaan perwira tinggi polisi tersebut pun disorot panelis saat tes uji publik dan wawancara.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, bapak punya beberapa rumah di Bekasi. Klarifikasi saja, karena nilai rumah bapak dan ibu fantastis sampai sekian miliar. Saya juga menanyakan penghasilan, kita sama-sama tahu sebagai ASN. Biar masyarakat tahu, bapak juga katanya punya bisnis salon," tanya panelis.

Merespon pertanyaan itu, Firli menjelaskan memang istrinya memiliki sebuah usaha yang bergerak di bidang jasa dan kesehatan.

Baca: Motif Utama Istri Muda Bakar Suami & Anak Tiri, Sengketa Rumah hingga Sempat Ancam Bunuh Pelaku

Baca: 5 Fakta Anak Injak Kepala Ibunya, Andre Lihat Air Mata Terakhir Rusmini & Kini Ikut Pelatihan Kerja

Firli malah menawarkan para panelis maupun awak media jika ada waktu luang agar mencoba refleksi usaha sang istri.

"Boleh lah kalau mau pijat refleksi di tempat istri saya. Tiap bulannya bisa 3.000 kepala. Sekali refleksi Rp 90 ribu jadi bisa dihitung satu tahun berapa," imbuhnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menambahkan istrinya rajin melaporkan harta kekayaan termasuk membayar pajak.

"SPPT 2018 saya kirim, pajak perusahaan istri juga bayar. Terakhir PBB atas nama saya, juga dibayar. Istri saya itu disiplin mengurus yang begini. Dia mencatat dan menulis dengan rinci," tegasnya.


Respons KPK soal pertemuan dengan TGB

Menyikapi pernyataan Firli soal kasus pertemuan dengan TGB di hadapan panelis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantahnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dirinya sudah menanyakannya langsung kepada pimpinan KPK dan melihat data terkait peristiwa tersebut.

"Tadi saya sudah cek ke pimpinan, dan juga kami koordinasikan lebih lanjut data-datanya. Kami pastikan informasi itu tidak benar," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, informasi yang benar adalah proses pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal terhadap yang Firli sudah dilakukan dan hasilnya sudah selesai pada 31 Desember 2018.

Baca: Satu Anggota TNI AD Gugur Terkena Panah dan Sabetan Parang dan Tiga Luka-Luka di Deiyai, Papua

Febri melanjutkan, hasil pemeriksaan itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan KPK.

Setelahnya Pimpinan KPK menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk segera menindaklanjuti.

"Jadi prosesnya terakhir sebelum yang bersangkutan kembali ke instansi asal adalah proses di Dewan Pertimbangan Pegawai tersebut. Direktorat pengawasan internal KPK itu sudah cukup komprehensif sebenarnya sampai dihasilkan sebuah, katakanlah, laporan hasil pemeriksaan," kata Febri.

Febri menambahkan, sekira 27 orang saksi juga sudah diperiksa terkait dengan peristiwa tersebut dan ada dua saksi ahli turut diundang untuk melihat lebih lanjut apakah ada atau tidak pelanggaran dalam proses tersebut.

"Yang bersangkutan juga pernah diperiksa pada awal Desember tahun 2018," kata Febri.

(tribunnews.com/ theresia/ gita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas