Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Pengembangan UMKM Yang Tangguh dan Mandiri Melalui Penyaluran Dana Program Kemitraan

Keberadaan BUMN memiliki peran dan fungsi strategis dalam pembangunan perekonomian dan BUMN berkewajiban untuk membantu mengembangkan UMKM.

Editor: Content Writer
zoom-in Wujudkan Pengembangan UMKM Yang Tangguh dan Mandiri Melalui Penyaluran Dana Program Kemitraan
dok. Jasa Raharja

Pada hari ini telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Program Kemitraan Dengan PT Bahana Artha Ventura.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) dan Muhammad Sidik Heruwibowo Direktur Utama PT Bahana Artha Ventura.

Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Sarana Jabar Ventura mengenai Penyaluran Dana Program Kemitraan, untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Myland selaku Direktur Keuangan PT Jasa Raharja (Persero) dan Rahmat Fajar, Direktur Utama PT Sarana Jabar Ventura.

Keberadaan BUMN memiliki peran dan fungsi strategis dalam pembangunan perekonomian dan BUMN berkewajiban untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar perekonomian Nasional.

PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penyelenggara UU No. 33 dan 34, berkewajiban memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Selain tugas pokok tersebut Jasa Raharja secara berkesinambungan berupaya memberikan kontribusi terhadap pengembangan UMKM melalui Program Kemitraan.

jasaraharja-280819-2

Tujuan dilakukannya penyaluran Dana Program Kemitraan antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan PT Bahana Artha Ventura diawali dengan adanya pertimbangan untuk perlu adanya suatu perubahan dalam mekanisme Penyaluran Dana Program Kemitraan agar dapat lebih berdaya guna bagi UMKM. Hal itu juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan agar UMKM menjadi lebih tangguh dan mandiri.

Hal tersebut telah sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017, dimana dinyatakan dalam Pasal 7 Ayat (1) bahwa BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran program kemitraan dan program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut yang selanjutnya disebut penyalur.

Berita Rekomendasi

Sinergi yang terjalin dengan PT Bahana Artha Ventura dapat melengkapi tugas Jasa Raharja dalam penyaluran Dana Program Kemitraan yang bukan merupakan bisnis inti Perusahaan.

Hal ini disebabkan PT Bahana Artha Ventura mempunyai kemampuan, pengalaman dan Mitra Binaan yang dapat dibiayai oleh Jasa Raharja dengan pola executing. Sehingga para pihak bisa saling memanfaatkan kelebihan masing-masing untuk penyaluran Program Kemitraan yang lebih tepat sasaran dengan kualitas kredit yang dapat terjaga dengan baik.

Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan bahwa “setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

tersebut diharapkan efektivitas penyaluran Program Kemitraan Jasa Raharja dapat lebih optimal dan merata di seluruh Indonesia, Mitra Binaan yang mendapatkan pinjaman Dana Program Kemitraan dapat lebih meningkatkan kapasitas produksi maupun omzetnya dan dapat memudahkan untuk melakukan monitoring serta pembinaan Mitra Binaan secara periodik dan konsisten oleh kedua belah pihak”, tutup Budi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas