Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri Terkait Hukuman Kebiri
Padahal menurut Reza Indragiri Amriel, kebiri kimiawi seharusnya adalah bentuk rehabilitasi fisik
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Diketahui, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca: 2 Fakta Penampilan Trengginas Robert Lewandowski pada Pekan Kedua Bundesliga
Baca: Video Mewahnya Venue Resepsi Roger Danuarta & Cut Meyriska, Bertabur Cahaya Kunang-kunang
Baca: Film Perempuan Tanah Jahanam, Karya Joko Anwar yang Buat Tara Basro Gugup
Baca: Kemensos dan BRI Pastikan 1130 KPM PKH di Kabupaten Sampang Mendapatkan Haknya
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.
"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Mojokerto dihukum kebiri kimia setelah terbukti memperkosa 9 anak.