Febri Diansyah Cs Dilaporkan Mahasiswa ke Polisi, YLBHI: Itu Serangan Balik untuk Lemahkan KPK
Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Muhamad Isnur, mengatakan laporan pidana terhadap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK.
"Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil," kata Isnur, saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Menurut dia, laporan pidana ini suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenang pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan "judicial harrasment", demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK.
Dia menegaskan, upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi. Upaya kriminalisasi kali ini pun kembali terjadi.
Baca: Tanggapan Istana Soal Artikel Dahlan Iskan yang Sebut Prabowo Miliki Lahan di Lokasi Ibu Kota Baru
Terakhir, pada 28 Agustus 2019 Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febridiansyah dilaporkan Agung Zulianto yang mengklaim sebagai Korban dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta dan berstatus mahasiswa ke Polda Metro Jaya.
"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK.
Baca: Honda Resmi Pasarkan PCX Listrik, Ganti Baterai Bisa Dilakukan di Minimarket
"Kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengungkapkan ada beberapa indikator laporan pidana itu merupakan suatu bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK.
Pertama, dia menjelaskan, laporan pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK.
Kedua, laporan pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Ketiga, laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan.
"Keempat, laporan pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup," tambahnya.
Untuk diketahui, Agung Zulianto, mahasiswa, melaporkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang berstatus mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
Agung menyebut ketiganya dilaporkan karena dianggap telah menyampaikan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat.