Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar
Surya/Galih Lintartika
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar 

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar

TRIBUNNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Kabar mengenai BPJS akan naik tersebut berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu), Mulyani Indrawati saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani mengusulkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 5.500 Helm untuk Peserta, Cegah Dampak Kecelakaan Kerja

Baca: Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal

Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:

  • Iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000
  • Kelas II menjadi Rp 75.000
  • Kelas III tetap di angka yang sama 

Sementara usulan dari Sri Mulyani yaitu, peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Baca: Perombakan Direksi Bank BUMN Bukan Termasuk Yang Dilarang Presiden

Baca: Soal RUU Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Tunggu Usulan DPR RI

Berita Rekomendasi

Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000.

Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Keuangan sejak 2014.

Jika hal itu tidak dilakukan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah menghitung bahwa BPJS akan mengalami defisit sebesar Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

Baca: Sosok Serda Rikson, Anggota TNI yang Gugur dalam Bentrok di Deiyai Papua

Baca: Bappenas Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal karena Belum ada UU yang Mengaturnya

Defisit ini akan terjadi jika jumlah iuran tidak dinaikkan dan jumlah peserta seperti yang ditargetkan.

"Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," sambung Sri Mulyani.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan kenaikan besaran iuran ini harus dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas