Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Mak Susi Koordinator Demo di Asrama Mahasiswa Papua, Ternyata Relawan Prabowo

Mak Susi, Anak Tentara yang Jadi Koordinator Demo Bernuansa Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jadi Tersangka.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Jadi Tersangka, Mak Susi Koordinator Demo di Asrama Mahasiswa Papua, Ternyata Relawan Prabowo
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Emak-emak Demo #Save Mak Susi di Mapolda Jatim Tuntut Polisi Proses Oknum Panwascam di Surabaya, Jumat (1/3/2019). Diduga Pelecehan Seksual Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Videonya Viral di YouTube, Emak-emak di Surabaya Demo Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Mak Susi, Anak Tentara yang Jadi Koordinator Demo Bernuansa Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jadi Tersangka.

Polisi akhirnya menetapkan Mak Susi sebagai tersangka.

Diketahui, Mak Susi merupakan koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jatim, Tri Susanti, atau Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan Tri Susanti yang akrab dipanggil Mak Susi, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli.

Adapun ahli ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE (informasi dan transaksi elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.

Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas