Kasus Istri Habisi Suami dan Anak Tiri, Dua Eksekutor Bayaran Berprofesi sebagai Buruh
Dalam aksi pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya itu, tersangka AK melibatkan anak kandungnya KV (25).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana alias Dana, ternyata sehari-hari berprofesi sebagai buruh.
Dua eksekutor tersebut adalah Kuswanto Agus (A) dan Muhammad Nur Sahid (S).
"Pekerjaannya buruh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Bahkan keduanya tidak memiliki pengalaman membunuh sebelumnya.
Argo mengatakan Agus dan Sahid baru sekali melakukan pembunuhan.
"Baru sekali membunuh," ungkap Argo.
Utang Rp 10 Miliar
Perkara dugaan pembunuhan ayah dan anak yang jenazahnya ditemukan dalam mobil terbakar di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019), mulai menemukan titik terang.
Kedua korban yaitu Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak kandungnya M Adi Pradana alias Dana (23) merupakan korban aksi keji yang diotaki langsung istri muda korban berinsial AK (45).
Dalam aksi pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya itu, tersangka AK melibatkan anak kandungnya KV (25).
Baca: Punya Menantu Bule, Ayah Awan Sempat Ragu Mengapa Arzum Bali Mau Nikah Anaknya yang Kerja di Got
Pembunuh bayaran yang disewa untuk menghabisi kedua korban dijanjikan bayaran Rp 500 juta.
"Hasil pengembangan penyidikan, perencanaan (pembunuhan) ini sudah sejak Juli 2019 lalu. Saudari AK merasa sakit hati dengan suaminya," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi, dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (28/8/2019) petang.
Penyebabnya, lanjut dia, AK mempunyai utang sebesar Rp 10 miliar ke dua bank dan kartu kredit.
Rincian utang pelaku yaitu utang ke salah satu bank sebesar Rp 7miliar, kemudian bank lain Rp 2,5 miliar, serta utang kartu kredit Rp 500 juta.