Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perusahaan di Kalimantan Barat Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

KLHK menetapkan tiga perusaahan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Perusahaan di Kalimantan Barat Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusaahan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Ketiganya merupakan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan, tiga perusahan itu adalah PT SKM, PT ABP, serta PT AER.

"Ada 24 perusahaan yang kami proses penyelidikan, 3 perusahaan dinaikan statusnya yaitu jadi penyidikan korporasi sudah jadi tersangka," jelas dia usai saat konferensi pers di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Sebelum menetapkan tersangka, KLHK melakukan penyegelan lahan kosensi ketiga perusahaan tersebut dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbuket).

Baca: Presiden Jokowi Pantau Terus Kerusuhan di Jayapura Meskipun Dirinya Berada di Purworejo

Baca: Temuan Mayat Terbakar di Bekasi: Mobil dalam Keadaan Utuh, Ada Botol Beraoma Bensin dan Korek Api

Baca: Ini Foto 2 Lokasi Rencana Pembangunan Masjid Hadiah Pangeran Abu Dhabi untuk Presiden Jokowi di Solo

Baca: Irfan Hakim Ungkap Alasannya Sudah Siapkan Tanah Makam untuk Dirinya dan Keluarga

Setelah itu, ditemukan bukti ketiganya melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Berita Rekomendasi

"Kami intensifkan untuk pulbuket, 3 yang tetapkan jadi tersangka penyidikan," ujar Rasio.

Rasio menjelaskan para tersangka bakal dijerat dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

KLHK juga menggunakan Pasal 119 dalam UU No 32/2009 mengenai perampasan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana karhutla.

"Pasal perampasan keuntungan belum pernah digunakan sebelumnya. Kami akan terapkan pasal tersebut kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup," jelasnya.

Berikut 3 Perusahaan tersebut :

1. PT. SKM Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terbukti melakukan pembakaran hutan seluas kurang lebih 800 Ha.

2. PT. ABP Kec. Sungai Melayu Rayak dan Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Luas lahan terbakar ± 80 Ha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas