Golkar: Jalankan Saja UU MD3 yang Sekarang
Namun, menurutnya saat ini lebih baik menjalankan UU MD3 yang sudah ada, yakni pimpinan MPR berjumlah 1 orang ketua dan 4 wakil ketua.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Zainudin Amali menegaskan tak perlu mempermasalahkan revisi Undang-Udang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.
Namun, menurutnya saat ini lebih baik menjalankan UU MD3 yang sudah ada, yakni pimpinan MPR berjumlah 1 orang ketua dan 4 wakil ketua.
"Kalau sekarang jalankan MD3 yang ada," kata Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Baca: Cak Imin Nilai 10 Pimpinan MPR Terlalu Banyak
"Jadi UU MD3 sekarang ketua DPR dengan 4 wakil ketua, nah kemudian MPR itu paketnya 1 ketua dengan 4 wakil. Itu sudah ada di situ dari DPD, komposisi MPR, 1 DPD dengan 4 DPR, jalankan aja dulu itu," sambungnya.
Menurutnya, UU MD3 bisa saja direvisi ketika telah terpilih pimpinan DPR dan MPR periode 2019-2024.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar revisi tersebut dipikir secara matang.
Sebab, menurutnya, revisi akan berdampak tidak hanya pada susunan pimpinan MPR.
Baca: BREAKING NEWS - Mbak Susi Batal Diperiksa di Polda Jatim, Ngaku Kelelahan, Minta Istirahat di Rumah
"Makanya kita sudah komit, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu. Jadi kita pastikan ketua DPR-nya PDI Perjuangan, Golkar sikapnya begitu," pungkas Ketua Komisi II DPR RI ini.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.
Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
Baca: Calon Pimpinan KPK Ini Traktir Nasi Padang 250 Anggota Brimob yang Hendak Berangkat ke Papua
"Yang saya pernah lihat itu di Baleg itu memang sudah dibuat suatu draf, draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bila mana suatu waktu-waktu itu diperlukan, itu hanya 9+1," ujar Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/8/2019).
Menurut Firman, draf tersebut dipersiapkan sambil menunggu keputusan politik mengenai penambahan pimpinan MPR dari masing-masing partai politik.
"Ini masih dalam draf yang disiapkan oleh Baleg yang secara resmi bukan dari materi yang harus kita bahas, karena masih ada menunggu keputusan dari pimpinan partai,"katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.