Pengamat: Perlu Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Lebih jauh ia melihat, hambatan dari pelarangan eks koruptor maju dalam Pilkada terletak pada Undang undang terkait.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Anggota DPR: MK Sudah Membatalkan Syarat Itu
Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi menanggapi usulan Bawaslu dan KPU agar dilakukan revisi terbatas UU No 10 Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu poin revisi yang dia usulkan adalah penambahan aturan terkait pelarangan pencalonan eks napi koruptor.
Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, penyusunan UU harus selalu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI pun pernah membuat aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam Pilkada.
Namun MK membatalkan aturan larangan bagi eks koruptor maju dalam Pilkada.
"Bukankah MK sudah menghapus syarat bagi mantan napi untuk bisa beraktivitas kembali dalam pencalonan pejabat negara dengan syarat secara terbuka menyampaikan kepada publik," ujar Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (28/8/2019).
Artinya, dia tegaskan, dalam putusan MK tidak ada larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi.
Bukan itu saja, dia mengingatkan pula, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks koruptor menjadi Calon Legislatif.
"Kenapa PKPU yang melarang mantan napi koruptor jadi caleg dibatalkan MA? Karena bertentangan dengan UU dan UU sejalan dengan konstitusi," tegasnya.
Ia pun mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 7 huruf g Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). MK mensyaratkan mantan napi yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengumumkan dan mengakui secara terbuka serta jujur atas statusnya tersebut pada publik.
Namun, putusan ini tidak berlaku bagi mantan narapidana yang hak pilihnya dicabut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Pasal 7 huruf g UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, kecuali bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/7/2015) lalu.
Bawaslu dan KPU Dorong Revisi UU Pilkada Agar Eks Koruptor Tak Bisa Ikut
Ketua Bawaslu Abhan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).