Pengamat: Perlu Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Lebih jauh ia melihat, hambatan dari pelarangan eks koruptor maju dalam Pilkada terletak pada Undang undang terkait.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan setuju kalau ada larangan terhadap eks koruptor untuk maju dalam pilkada tertuang dalam Undang-undang.
Apalagi sejumlah eks koruptor yang terpilih lagi menjadi kepala daerah tertangkap korupsi lagi.
"Pelarangan ini juga menjadi salah satu hukuman bagi koruptor. Sehingga seorang yang ingin jadi kepala dearah atau yang sedang menjabat kepala daerah akan sangat terdorong untuk menghindari korupsi," ujar Direktur Eksekutif LSI (Lembaga Survei Indonesia) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, imbuh dia, upaya melarang eks koruptor menjadi kepala daerah sudah ada, tapi hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil, KPU, dan KPK.
Namun kata dia, pihak parpol belum menunjukkan upaya kongkretnya terkait hal itu.
Lebih jauh ia melihat, hambatan dari pelarangan eks koruptor maju dalam Pilkada terletak pada Undang undang terkait.
Karena itu tepat, imbuh dia, kalau pelarangan itu harus dimulai dengan revisi UU.
Karena dia tegaskan, kalau menunggu parpol akan lama, dan belum tentu mereka lakukan.
Selain itu menutu dia, kalau revisi berasal dari presiden, atau bahkan langsung diubah melalui Perppu, maka nanti DPR dan parpol mau tidak mau harus membahasnya.
"Kalau revisi berasal dari presiden, atau bahkan langsung diubah melalui perppu, maka nanti DPR dan parpol mau tidak mau harus membahasnya," ucapnya.
Untuk itu, dia menilai, ini saatnya bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan kepemimpinannya yang tegas dana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dan itu dimulai dari inisiatif mengajukan draf Revisi UU Pilkada atau melalui Perppu.
"Ini saatnya bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan yang lebih tegas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.