Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7.785 Calon Avokat Mengikuti Ujian Serentak

PPA yang akan dilaksanakan oleh Kemendikti dan Peradi bisa menjawab kebutuhan advokat yang bisa mengerti perkembangan sistem teknologi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 7.785 Calon Avokat Mengikuti Ujian Serentak
Istimewa
Ujian advokat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia akan berkerjasama dengan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi melakukan pendidikan profesi advokat atau PPA.

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Fauzie Hasibuan mengatakan, akan melakukan penselarasan terhadap pendidikan advokat untuk meningkatkan mutu dan kualitas advokat guna menghadapi berbagai tantangan kedepan.

"Kita selaraskan hal ini sesuai dengan UU Advokat dan Sistem Pendidikan Tinggi Nasional," kata Fauzie saat membuka ujian profesi advokat di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Fauzie berharap PPA yang akan dilaksanakan oleh Kemendikti dan Peradi bisa menjawab kebutuhan advokat yang bisa mengerti perkembangan sistem teknologi.

Hal ini juga ditujukan guna meminimalisir adanya advokat yang kelilangan pekerjaan.

"Jika mereka tidak mengikuti perkembangan bukan tidak mungkin para advokat ini akan kelihalangan pekerjaan dimasa datang. Kami akan kerjakan sedini mungking melakukan pendidikan yang berkaitan dengan IT ini," tambahnya.

Fauzie mengaku telah mendapatkan kepercayaan dari asosiasi advokat dunia untuk melakukan pendidikan berkaitan dengan perkembangan IT.

Baca: Dipicu Harga Tiket di Luar Kewajaran, Advokat Adukan Lima Maskapai ke KPPU

BERITA REKOMENDASI

Pelatihan dan Pendidikan tersebut sudah dilakukan di Bali dan Jakarta untuk seluruh advokat internasional.

"Kurikulum pendidikan akan disempurnakan dengan mencermati perkembangan IT. PPA kedepan juga akan mempelajari hal tersebut," tambah Fauzie.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan advokat Peradi dibawah pimpinan Fauzie Hasibuan harus mengerti berbagai peraturan yang berkaitan dengan perkembangan sistem informasi teknologi.

"Pesatnya perkembangan IT tentu juga diikuti oleh perkembangan aturan UU. Untuk itu, advokat harus mengikuti perubahan UU tersebut," kata Otto.

Otto mencontohkan saat ini tengah digosok revisi UU KUHP guna mengikuti perkembangan zaman. Disamping itu, dalam perkembangan IT juga telah lahir UU ITE.


"Semua itu mesti dikuasi advokat Indonesia agar tidak kalah dalam membela pencari keadilan," imbuh Otto.

Otto menambahkan mereka yang telah selesai menempuh pendidikan advokat sudah selayaknya mengikuti ujian profesi sebagai syarat untuk bisa diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas