7.785 Calon Avokat Mengikuti Ujian Serentak
PPA yang akan dilaksanakan oleh Kemendikti dan Peradi bisa menjawab kebutuhan advokat yang bisa mengerti perkembangan sistem teknologi
Editor: Eko Sutriyanto
Tercatat sebanyak 7.785 calon advokat di 39 kota seluruh Indonesia mengikuti ujian profesi advokat. DKI Jakarta tercatat menyumbang peserta paling banyak sebesar 2.946 peserta.
Baca: Pakar Hukum Nilai UU JPH Bukti Negara Hadir Untuk Masyarakat
Menanggapi besarnya jumlah peserta unjian profesi advokat kali ini, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi mengaku senang begitu banyaknya antusiasme masyarakat untuk memilih advokat sebagai profesi mereka. Akan tetapi ia mengingatkan agar advokat ini bisa mengikuti berbagai perkembangan UU dan sistem teknologi.
"Advokat harus mengikuti berbagai peratuan perundangan yang cepat berkembang. Advokat ini penegak hukum harus belajar," kata Mualimin.
Mualimin berharap para advokat yang telah melakukan ujian ini bisa cepat beradaptasi dengan KUHP yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Pasalnya, mereka harus meninggalkan paradigma KUHP peninggalan Belanda yang selama ini berlaku.
"Perubahan KUHP ini merupakan karya anak bangsa yang diseusaikan dengan kondisi Indonesia saat ini. Advokat juga harus bisa mengikutinya," tambah Mualimin.
Mualimin berharap tidak banyak advokat yang tidak mendapatkan perkerjaan paska mengikuti ujian karena ketidakmampuannya dalam membantu pencari keadilan.
Turut memantau ujian utusan dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Faisal alwi,
Analis kelembagaan ditjen kelembagaan.
Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat, Dwiyanto Prihartono, menambahkan bahwa jumlah peserta tahun ini tertinggi dalam 20 kali penyelenggaraan ujian dan kota kota lokasi ujian terbanyak yaitu 39 kota. Harapan ke depan para peserta yang lulus juga dapat memenuhi kebutuhan pencari keadilan termasuk yang tidak mampu dengan rasio yang memadai di seluruh pelosok Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.