Polisi: Ada Unsur Kesengajaan di Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Seberang Istana
Polisi mengatakan, hal itu terlihat dari alat bukti yang diamankan dari dua orang diduga pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora, yakni CK dan AT.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menduga ada unsur kesengajaan dari para pelaku saat mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu terlihat dari alat bukti yang diamankan dari dua orang diduga pelaku yakni CK dan AT.
"Kalau dilihat dari alat bukti kan ini unsur sengaja dan juga melihat hasil keterangan sementara, mereka cukup terlihat mempersiapkan segala sesuatunya," ujar Dedi, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Sabtu (31/8/2019).
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
Ia menuturkan persiapan yang dilakukan oleh dua pelaku meliputi undangan, mengumpulkan massa, hingga menyiapkan kendaraan serta soundsystem.
"Ada undangan, kemudian mulai kumpulkan massa, informasikan by phone, via door to door, dia siapkan mobil dan soundsystem. Ini ada kesengajaannya," ucapnya.
Menurutnya, para pelaku berusaha menyampaikan aspirasinya terkait ujaran kebencian dan diskriminasi yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya.
Namun, dalam proses penyampaian tersebut, mereka diduga tidak mengindahkan ketentuan Pasal UU No 9 Tahun 1998, menjaga persatuan dan kesatuan, serta justru mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Oleh karenanya, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan untuk saat ini pihaknya akan fokus memeriksa keduanya sebagai penanggung jawab aksi tersebut.
"Sementara fokus pada pemeriksaan (CK dan AT) sebagai penanggung jawab korlap, kemungkinan proses penyedikan bila ada alat bukti cukup. Terkait peristiwa hukum, bisa dilakukan proses hukum juga pada orang-orang tersebut," tandasnya.
Perusuh Gunakan Senjata Tajam
Proses penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/08/2019) lalu, tengah berproses dan kini sudah 64 orang telah diamankan.
Dari barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku, diketahui mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.