Jaksa Dakwa Mantan Kadis PU Pegunungan Arfak Suap Anggota DPR Rp 2,65 Miliar
Pemberian suap berupa uang sejumlah Rp 2,65 Miliar dan USD 22 ribu itu diberikan kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Natan Pasomba, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, menyuap anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.
Pemberian suap berupa uang sejumlah Rp 2,65 Miliar dan USD 22 ribu itu diberikan kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Selain itu, pemberian suap sebesar Rp 1 Miliar diberikan kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, periode Desember 2015-Desember 2017, Rifa Surya, dan sebesar Rp 400 juta untuk tenaga ahli anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Suherlan.
Baca: Ada Kecelakaan Beruntun, Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Cipularang
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (2/9/2019).
"(Pemberian suap,-red) agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA 2017, APBN- Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018," kata Ariawan Agustiartono, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
Kasus itu berawal dari instruksi Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, dan Wakil Bupati Pegunungna Arfak, Marianus Mandacan, kepada Natan, selaku Plt Kadis PU memaksimalkan pengusulan anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak ke pemerintah pusat.
Setelah menerima instruksi, Natan memerintahkan Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Yusuf Benyamin, dan Kasi Perencanaan Penataan Ruang, Abdul Gafur, membuat proposal pengajuan usulan DAK Reguler Bidang Jalan dan Jembatan.
Baca: Arus Lalu Lintas dari Arah Bandung - Jakarta Dialihkan ke Tol Cikamuning KM 116
Selanjutnya, terdakwa menyerahkan usulan kepada Bappeda untuk dijadikan 1 dengan usulan dari dinas lainnya, sehingga total usulan DAK Reguler Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan yang ditandatangani Yosias Saroy sebesar Rp 1,066 Miliar.
Setelah melobi dan meminta bantuan Rifa Surya, mengawal pengajuan alokasi DAK TA 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapatkan DAK yang maksimal. Akhirnya pada Oktober 2016, Rifa menyampaikan sebesar Rp 30 Miliar untuk APBN TA 2017
Untuk mensukseskan rencana penggelembungan anggaran itu, Rifa Surya yang sudah mengenal Suherlan, tenaga ahli anggota DPR RI dari Fraksi PAN, meminta bantuan untuk dikenalkan kepada Sukiman, anggota DPR Komisi XI DPR RI dari fraksi PAN.
Baca: Pansel Serahkan 10 Nama Ke Jokowi, IPW: 7 Masalah Ini Jadi PR Pimpinan Terpilih KPK
Sukiman merupakan mitra kerja dari Kementerian Keuangan dan juga sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR RI, yang memiliki kewenangan mengusulkan daerah untuk mendapatkan anggaran DAK bidang penugasan.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.