Kalau Memang Harta Sesuangguhnya Anggota DPR Tak Perlu Takut Laporkan LHKPN
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI 2019-2024 tidak usah takut dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).
"Kalau memang itu halal dan itu harta sesungguhnya dari para Caleg terpilih itu menurut saya tidak apa-apa dilaporkan saja LHKPN-nya," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini.
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Baca: Pria Malaysia Laporkan Ceweknya yang Hendak Pulang ke Medan Bawa Bom ke Bandara, Ini Alasannya
Menurut dia, LHKPN ini bisa menjadi bahan untuk melihat lonjakan dan dari mana harta kekayaan seorang wakil rakyat selama menjadi anggota dewan.
Jika semua anggota DPR RI terpilih mematuhi aturan melaporkan LHKPN, maka wakil rakyat akan menjadi contoh bagi masyarakat tentang ketaatan dan transparansi dalam upaya pencegahan korupsi.
"Anggota Dewan harus menjadi contoh bagaimana transparansi dan pencegahan korupsi bagi rakyat semua," tegasnya.
90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Ini Penjelasan Polisi dan Wanita Penumpang Dam Truk
Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.
KPK pun menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan LHKPN.
Berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikan.
Baca: Mabes Polri: BKO Brimob ke Papua untuk Jamin Keamanan
Oleh karenanya, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik. Kendati demikian, KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.
"Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (2/9/2019).
Disisi lain, KPK mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang suah melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi," kata Febri.
Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.
"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik die-lhkpn.kpk.go.id atau bisa langsung lapor ke KPK," katanya.
Baca: 9 Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Tewas, 4 di Antaranya Terbakar, 8 Luka-luka
Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.
"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," pungkasnya.
Berikut ini data penyerahan tanda terima LKHPN anggota DPR:
1. PKB (93%)
Jumlah calon terpilih: 58
Telah menyerahkan: 54
Belum menyerahkan: 4
2. Gerindra (81%)
Jumlah calon terpilih: 78
Telah menyerahkan: 63
Belum menyerahkan: 15
3. PDIP (55%)
Jumlah calon terpilih: 128
Telah menyerahkan: 71
Belum menyerahkan: 57
4. Golkar (100%)
Jumlah calon terpilih: 85
Telah menyerahkan: 85
Belum menyerahkan: 0
5. NasDem (93%)
Jumlah calon terpilih: 59
Telah menyerahkan: 55
Belum menyerahkan: 4
6. PKS (96%)
Jumlah calon terpilih: 50
Telah menyerahkan: 48
Belum menyerahkan: 2
7. PPP (100%)
Jumlah calon terpilih: 19
Telah menyerahkan: 19
Belum menyerahkan: 0
8. PAN (100%)
Jumlah calon terpilih: 44
Telah menyerahkan: 44
Belum menyerahkan: 0
9. Demokrat (85%)
Jumlah calon terpilih: 54
Telah menyerahkan: 46
Belum menyerahkan: 8.(*)