Kuasa Hukum Akan Hadirkan Istri Kivlan Zen dan Bawa Kliping Media Massa
Tonin mengatakan pihaknya juga akan membawa kliping media massa sebagai bukti dalam sidang besok.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan akan menghadirkan kliennya besok dalam sidang permohonan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok Selasa (3/9/2019).
Selain itu, Tonin mengatakan pihaknya juga akan membawa kliping media massa sebagai bukti dalam sidang besok.
Hal itu disampaikan Tonin usai sidang perdana permohonan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Senin (2/9/2019).
"Kami besok akan langsung bawa istri Pak Kivlan sama kliping-kliping dari media. Kami tidak bawa saksi karena pembuktian sekarang benan pembuktian ada di pihak termohon," kata Tonin.
Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen
Diberirakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Senin (2/9/2019).
Sidang yang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ketidakhadiran pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tersebut dipimpinan oleh hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut berjalan selama kurang lebih lima menit karena pihak pemohon meminta agar permohonan dianggap dibacakan.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92: Tabrakan Libatkan 21 Kendaraan, 6 Orang Tewas
Kuasa hukum Dwitularsih, Tonin Tachta Singarimbun, usai sidang menjelaskan alasan mengapa ia meminta permohonan dianggap dibacakan.
"Kami tadi sengaja tidak membacakan isi permohonan Bu Kivlan karena kami anggap sudah paham. Kalau kami baca tadi jadi ingat ya biarin saja," kata Tonin.
Tonin juga menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan yang diajukannya dalam permohonan tersebut.
Ia mengatakan, dalam gugatan tersebut kliennya mempertanyakan surat penangkapan dan penahanan suaminya, Kivlan Zen, terkait kasus dugaan kepemlikan senjata api ilegal.
Kliennya mengaku hingga sampai sidang praperadilan tersebut dirinya belum diberikan surat penangkapan dan penahanan atas suaminya serta penyitaan mobil milik suaminya.
"Bu Kivlan ini sebagai warga negara sebagai wanita sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak konstitusi. Sesuai dengan Perkapolri, KUHAP juga mempunyai hak konstitusi untuk menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya ,penahanan suaminya, dan penyitaan terhadap mobil Innova milik suaminya. Tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Tonin.
Baca: Viral Pria Tonton Live Streaming Info Kecelakaan, Hancur Hatinya Lihat Korban Adalah Calon Istri
Sidang akan dilanjutkan esok hari Selasa (3/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban dari pihak termohon yakni kuasa hukum Kapolri dan pembuktian dari pihak pemohon.
Sidang tersebut tidak dihadiri oleh para prinsipal baik dari pihak pemohon yakni Dwitularsih maupun dari pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Meski demikian, kedua pihak diwakili oleh kehadiran tim kuasa hukum masing-masing.