Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan Asing Dalam Insiden Kerusuhan di Papua

Hikmahanto Juwana pun menjelaskan, dalam analisa hukum yang dimaksud dengan pihak asing tersebut ada dua katagori

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan Asing Dalam Insiden Kerusuhan di Papua
ist
Hikmahanto Juwana 

Polri harus memeriksa para WNA untuk mengetahui apakah keterlibatan mereka ada unsur pidananya.

"Bila ada tentu para WNA ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia," tegasnya.

Lebih jauh menurut dia, pemerintah dan Polri tidak perlu khawatir akan mendapat protes dari negara asal WNA.

Karena negara-negara ini akan bisa memahami bila ada bukti kuat atas pelanggaran hukum maka warganya akan menghadapi proses hukum di Indonesia.

"Mereka tidak akan membenarkan tindakan warganya yang demikian," jelasnya.

Sementara bagi WNA yang berada di luar Indonesia maka polri tidak mungkin bertindak.

Bahkan bila teridentifikasi sekalipun tidak mungkin dimasukkan dalam red notice atau diminta untuk diekstradisi ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena untuk kejahatan politik biasanya polisi negara lain atau suatu negara tidak akan melakukan ekstradisi.

Adapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah, kata dia, meminta pemerintah setempat untuk melakukan proses hukum terhadap warganya atau warga asing yang berada di negara tersebut agar mereka menghentikan tindakan mensuplai dana atau kebutuhan logistik lainnya.

Hal ini karena dalam norma hukum internasional, sebuah negara yang bersahabat dengan negara lain tidak boleh membiarkan warganya melakukan tindakan yang tidak bersahabat.

Apabila warga dari negara tersebut dibiarkan maka ini berarti adanya pembiaran oleh negara.

Baca: Wiranto Sebut 46 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Kerusuhan di Papua

Pembiaran oleh negara tentu dapat diprotes oleh pemerintah Indonesia.

Bila protes tidak digubris, maka tegas dia, pemerintah pun dapat melakukan tindakan-tindakan diplomasi yang lebih tegas hingga tingkat pemutusan hubungan diplomatik.

Duga Keterlibatan Asing di Papua, Wiranto : Pemerintah Tak Buka Akses ke Orang Asing

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas