Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Irjen Firli Bahuri, Capim KPK: Punya Harta Lebih dari Rp 18 M, Ditolak 500 Pegawai KPK

Inilah sosok Irjen Firli Bahuri, seorang capim KPK. Punya harta lebih dari Rp 18 miliar dan ditolak 500 pegawai KPK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sosok Irjen Firli Bahuri, Capim KPK: Punya Harta Lebih dari Rp 18 M, Ditolak 500 Pegawai KPK
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli bersama Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah menggelar konfrensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang siswa SMA semi militer plus Taruna Indonesia tewas ketika mengikuti kegiatan orientasi, Senin (15/7/2019). 

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, demikian dikutip dari Kompas.com.

Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter per segi dan bangunan seluas 87 meter per segi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan.

Yaitu, motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta.

Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

5. Diduga lakukan pelanggaran kode etik

Kiprah Firli saat di KPK tidak begitu harum.

Masih dari Kompas.com, ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.


Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik."

"Namun, ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut."

"Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Firli pun mengakui pertemuan dengan TGB.

Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.

"Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," ujar dia.

Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan itu terjadi, Firli sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan, Firli tidak melanggar kode etik.

"Pada 19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih."

"Dari pertemuan itu, disimpulkan, saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.

Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar."

"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.

Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018.

Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.

Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.

"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.

Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.

Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.

Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.

Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

6. Ditolak 500 pegawai KPK

Sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.

Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi, Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).

Menurut Saor, penolakan tersebut harus menjadi alarm bagi Pansel Capim KPK dalam menyaring 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor, dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengaku mendapat info adanya penolakan pegawai KPK itu dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.

Tsani pun mengakui adanya penolakan tersebut.

Menurut Tsani, penolakan itu menunjukkan, para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.

"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku belum tahu adanya penolakan itu.

Namun, Saut berpendapat, para pegawai berhak memiliki pendapat atas calon pimpinannya.

"Di perusahaan-perusahaan dengan manajemen besar itu juga karyawannya juga ditanya pemimpin seperti apa yang mereka mau, itu biasa," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Srihandriatmo Malau) (Kompas.com/Christoforus Ristianto/Dylan Aprialdo Rachman/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas