Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Sofyan Basir Ajukan Idrus Marham Sebagai Saksi Meringankan Terganjal Izin

Soesilo mengaku sudah mengajukan nama Idrus Marham kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Upaya Sofyan Basir Ajukan Idrus Marham Sebagai Saksi Meringankan Terganjal Izin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengajukan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, sebagai saksi meringankan dalam perkara suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau -1 terganjal izin dari Mahkamah Agung (MA).

Soesilo mengaku sudah mengajukan nama Idrus Marham kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Pengajuan nama sudah disampaikan kepada JPU pada KPK dalam persidangan, sejak Senin (19/8/2019).

"Kami tanyakan ke penuntut umum bagaimana lanjutannya, terkait kehadiran Pak Idrus Marham," ujar Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Dalam perkara ini, Idrus Marham, sudah berstatus terdakwa.

Baca: Rayya Sebut Tersangka V Perempuan Pemeran Utama Vina Garut yang Justru Minta Dirinya Terlibat

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Idrus Marham.

Berita Rekomendasi

Idrus bersama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Kabar Populer Soal Persebaya: Gegara Otavio Dutra, Jalilov dan Lizio Terancam Dicoret Bajul Ijo

Mengenai usulan menghadirkan Idrus Marham, JPU pada KPK, Ronald mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan izin dari MA.

Dia beralasan belum turunnya izin, karena Idrus baru-baru ini dilarikan ke rumah sakit menjalani perawatan sehingga sampai saat ini jaksa belum mendapat izin dari MA.

"Kami telah mengirimkan izin Idrus Marham pada tanggal 27 Agustus, namun karena kami belum menerima surat izin dan minggu lalu Idrus Marham menderita sakit," ungkap JPU pada KPK Ronald.


Sehingga, kata dia, Idrus sempat dirujuk untuk berobat di luar rumah tahanan.

Baca: BREAKING NEWS - BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu

"Jadi yang bersangkutan dirujuk ke luar rutan, tetapi Sabtu kemarin sudah kembali ke rutan. Kami dari penuntut umum masih menunggu surat izin," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas