Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Kesulitan Kejar Benny Wenda, Polri: Hukum Indonesia Tak Menjangkau

Polri mengakui mengalami kesulitan terkait proses hukum tokoh separatis asal Papua, Benny Wenda yang diduga menjadi dalang kerusuhan di tanah Papua.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Akui Kesulitan Kejar Benny Wenda, Polri: Hukum Indonesia Tak Menjangkau
RNZI/Korol Hawkins
Polri mengakui mengalami kesulitan terkait proses hukum tokoh separatis asal Papua, Benny Wenda yang diduga menjadi dalang kerusuhan di tanah Papua. 

Polri mengakui mengalami kesulitan terkait proses hukum tokoh separatis asal Papua, Benny Wenda yang diduga menjadi dalang kerusuhan di tanah Papua.

TRIBUNNEWS.COM - Polri mengaku, tidak dapat berbuat banyak terkait proses hukum Benny Wenda, tokoh separatis asal Papua yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kesulitan memproses hukum Benny Wenda disebabkan karena ia merupakan warga negara Inggris dan tempat kejadian perbuatan pidananya berada di London, Inggris, tempat ia bermukim saat ini.

"BW (Benny Wenda) itu WNA. Kemudian locus (tempat kejadian perkara) dan tempus (tindak pidana)-nya berada di luar negeri. Jelas hukum Indonesia tidak akan menjangkau ke sana," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Baca: Moeldoko Bantah Tudingan Benny Wenda yang Sebut Wiranto Pemicu Konflik di Papua

Baca: Wiranto: Masyarakat Jangan Terkecoh Pernyataan Benny Wenda

Ketika ditanya apakah Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar Benny Wenda, Dedi berdalih bahwa hal tersebut bukan ranah Polri, melainkan ranah Kementerian Luar Negeri.

Tokoh separatisme Papua, Benny Wenda
Tokoh separatisme Papua, Benny Wenda (RNZI/Korol Hawkins)

"Ranahnya Kemenlu, Kemenlu sudah mengambil langkah-langkah diplomatis terkait hal tersebut," ujar dia.

Dedi menambahkan, Polri juga sudah mengidentifikasi sejumlah WNA yang berkontribusi pada tingginya tensi di Papua melalui sebaran konten media sosial.

BERITA TERKAIT

Dedi menyebut, mereka menyebarkan konten hoaks dan provokasi dari negaranya masing-masing.

Baca: Wiranto: Tidak Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Jangan Terkecoh Berita dari Benny Wenda

Baca: Eggi Sudjana Sebut Ada Sosok Selain Benny Wenda dalam Kerusuhan di Papua tapi Tak Diungkap

"Ada beberapa yang sudah kami identifikasi, untuk keterlibatan warga negara asing, yang berada di beberapa negara yang mengunggah konten-konten yang sifatnya provokatif, baik berupa foto, video, atau narasi hoaks, tidak sesuai dengan kejadian di Papua sendiri," kata Dedi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut bahwa tokoh separatis Papua, Benny Wenda, mendalangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

"Ya jelas toh. Jelas Benny Wenda itu. Dia mobilisasi diplomatik, mobilisasi informasi yang missed, yang enggak benar. Itu yang dia lakukan di Australia, di Inggris," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Moeldoko menilai apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan strategi politik.

Baca: Sepak Terjang Benny Wenda yang Dituding Istana Sebagai Dalang Kerusuhan di Papua

Baca: Mendalami Peran Benny Wenda dalam Aksi Rusuh Papua Berdasar Hasil Lidik Polisi

Karena itu, pemerintah juga akan menanganinya secara politis.

Benny diduga menyebarkan konten hoaks dan provokatif di media sosial terkait Papua.

Tak hanya di media sosial, Benny juga diduga menyebarkan konten-konten hoaks tersebut melalui sambungan telepon atau aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Konten tersebut disebarkan kepada sejumlah petinggi negara di kawasan Pasifik.

Baca: Benny Wenda Disebut sebagai Dalang Kerusuhan di Papua, Kenali Sosoknya hingga Tanggapan Wiranto

Baca: Mengenal Sosok Benny Wenda, Pria yang Disebut jadi Dalang Kerusuhan di Papua

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Akui Kesulitan Kejar Benny Wenda, Ini Sebabnya...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas