Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investasi Pelabuhan Marunda KCN Tetap Lanjutkan Pembangunan dengan dana Non APBN

Sesuai dengan peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan bruto perusahaan, atau secara nominal sekitar Rp 5 miliar/tahun.

Editor: Content Writer
zoom-in Investasi Pelabuhan Marunda KCN Tetap Lanjutkan Pembangunan dengan dana Non APBN
Istimewa

PT Karya Citra Nusantara (KCN), tetap melanjutkan pembangunan seluruh dermaga pelabuhan Marunda sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Bahkan, pelabuhan itu dibiayai dengan dana non APBN

Bunyi rekomendasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu adalah pembangunan pelabuhan Marunda oleh PT Karya Citra Nusantara harus tetap jalan demi kepastian investasi PT Karya Teknik Utama (KTU). KTU sendiri merupakan pemegang 85% saham KCN bersama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan saham 15%.

Surat rekomendasi tersebut dikirimkan pada 3 November 2017, yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN.  Dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3, adalah asset KCN.

Rekomendasi yang sama juga diberikan oleh Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam POKJA IV, yang menyatakan pembangunan yang sedang dilakukan KCN adalah proyek strategis nasional.

marunda-030918-4

’Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai. Adanya perselisihan antar pemegang saham telah menyebabkan aktivitas bongkar muat barang menjadi terganggu,” ujar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi dalam siaran persnya Selasa (3/9/2019).

Adanya perselisihan itu, lanjut Widodo, mengakibatkan aktivitas bongkar muat barang berkurang sekitar 60%. Beberapa tenant besar yang menggunakan pelabuhan Marunda di antaranya PT Indocement, Grup Sinar Mas, Siam Cement hingga Wijaya Karya. 

“Berkurangnya proses bongkar muat tentunya mempengaruhi omzet dan fee konsesi yang dibayarkan kepada negara.”

BERITA REKOMENDASI

Sesuai dengan peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan bruto perusahaan, atau secara nominal sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya. Fee yang dibayarkan KCN adalah fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menjalankan skema konsesi. Rata-rata fee konsesi yang dibayarkan oleh pelabuhan lainnya sekitar 2,5% dari pendapatan bruto.  

“Skema konsesi harus dilaksanakan karena kami tunduk kepada perundang-undangan dibidang kepelabuhanan yang berada dibawah wewenang kementerian perhubungan,’’ papar Widodo. 

UU no. 17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas