KPU: 25 Anggota DPR Belum Laporkan LHKPN
KPU RI mengumumkan 25 anggota DPR RI periode 2019-2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Calon Anggota DPR RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 25 anggota DPR RI periode 2019-2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Calon Anggota DPR RI.
Ini berdasarkan data yang dikeluarkan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada awak media per Selasa (3/9/2019) pukul 11.56 WIB.
Jika, mengacu pada data itu, anggota DPR RI dari Partai Gerinda tercatat paling banyak belum menyerahkan LHKPN.
Baca: Siap Perjuangkan Keadilan bagi Provinsi Maluku untuk Pengelolaan Hasil Sumberdaya Alam
Baca: Daftar Top Scorer dan Top Assist Paruh Musim Liga 1: Dua Eks-Persib di Antara Dominasi Pemain Asing
Baca: Elza Syarief Sebut akan Bawa Namanya dalam Kasus Nikita Mirzani, Melaney Ricardo Diteror Keluarga
Dari 78 anggota Partai Gerindra, baru 67 yang sudah melaporkan dan 11 lainnya belum melaporkan.
Setelah Partai Gerindra, berada di urutan kedua PDI Perjuangan.
Sebanyak sembilan anggota partai berlambang banteng itu belum menyerahkan LHKPN. Sementara 119 anggota partai lainnya sudah menyampaikan LHKPN.
Berada di urutan ketiga, masing-masing PKB dan Partai Demokrat. Masing-masing sebanyak dua orang dari partai tersebut belum menyerahkan LHKPN.
Untuk PKB, jumlah yang sudah menyerahkan sebanyak 56. Adapun, untuk Partai Demokrat ada 52 yang sudah melaporkan.
Terakhir, satu orang anggota DPR RI dari Partai Nasdem belum menyerahkan LHKPN. Adapun, yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 58 anggota.
Sementara itu, partai lainnya, seperti Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, untuk anggota DPR RI sudah menyerahkan LHKPN.
Berikut Rekapitulasi Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Calon Anggota DPR:
PKB
Jumlah Kursi: 58
Sudah Menyerahkan LHKPN: 56
Belum Menyerahkan LHKPN: 2
Partai Gerindra
Jumlah Kursi: 78
Sudah Menyerahkan LHKPN: 67
Belum Menyerahkan LHKPN 11
PDI Perjuangan
Jumlah Kursi: 128
Sudah Menyerahkan LHKPN: 119
Belum Menyerahkan LHKPN: 9