Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kembali Sidangkan Perkara Pengujian Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (PUU). Sidang PUU mulai digelar pada Selasa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Kembali Sidangkan Perkara Pengujian Undang-Undang
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (PUU). Sidang PUU mulai digelar pada Selasa (3/9/2019).

Upaya menggelar sidang PUU itu dilakukan setelah MK menyelesaikan tahapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"MK akan menggelar kembali sidang Pengujian Undang-Undang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Pada Selasa ini, hakim konstitusi akan memeriksa permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 37-39/PUU-XVII/2019 menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Kemonceran PV Sindhu Bikin Bulu Tangkis Makin Naik Daun di India

Baca: Info BMKG: Prakiraan Tinggi Gelombang & Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini Selasa 3 September 2019

Baca: 3 Cara Gunakan Minyak Kelapa untuk Menghilangkan Kerutan di Wajah, Dicoba Yuk

Para pemohon yang mengajukan permohonan berbeda-beda latar belakang.

Pada perkara 37/PUU-XVII/2019, pemohon mengajukan permohonan Pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan

Berita Rekomendasi

Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, menyatakan

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional"

Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, menyatakan

"Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak"

Sepanjang kata "Serentak" bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Pada perkara 38/PUU-XVII/2019, pemohon mengajukan permohonan uji materi norma Pasal 3, Pasal 4 d, Pasal 416 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 22 E ayat (1) dan (5), serta Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Pada perkara 39/PUU-XVII/2019, pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas