Pernah Dilaporkan Dugaan Kasus Asusila, Syafri Adnan Yakin Uji Calon Anggota BPK Profesional
Syafri Adnan kemudian balik mengancam pihak-pihak tersebut jika dia merasa dirugikan dalam proses seleksi anggota BPK RI tersebut.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin menjalani uji kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di depan Komisi XI DPR RI, Selasa (3/9/2019).
Sebelumnya, Koordinator Pembela Kekerasan Seksual, Ade Armando mempertanyakan integritas Syafri Adnan sebagai calon anggota BPK RI karena sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan kasus asusila.
Bahkan Ketua Relawan Jokowi Mania, Emanuel Ebenezer meminta nama Syaiful Adnan dieliminasi dari kandidat anggota BPK RI.
Syafri sendiri pernah dilaporkan oleh mantan sekretarisnya, Rizky Amelia atas tuduhan perbuatan asusila, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan baik material maupun non-material Rizky Amelia tersebut.
Baca: Sebelum Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Reva Mencium Bau Menyengat Dari Truk
Baca: Fadel Islami Gombali Istrinya Tak Kalah dari Langit dan Laut, Begini Reaksi Muzdalifah
Baca: Vonis 3 Tahun Terhadap Bupati Jepara Penyuap Hakim Lasito Disambut Haru dan Tangisan
Menanggapi semua tuntutan itu, Syafri Adnan menanggapinya secara santai dan meyakini semua proses seleksi anggota BPK RI akan berjalan profesional.
“Kan sudah keluar keputusan hukumnya, saya tidak punya kebutuhan untuk memenuhi harapan semua orang. Saya kira ini (proses seleksi) semua profesional,” ungkap Syafri Adnan usai uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Syafri Adnan kemudian balik mengancam pihak-pihak tersebut jika dia merasa dirugikan dalam proses seleksi anggota BPK RI tersebut.
“Kalau ada tuntutan kepada saya silakan saja, saya bisa balik menuntut, jangan hanya omong saja. Buat saya semua itu ‘nothing’,” pungkasnya.
Perkara dugaan pencabulan itu membuat Syafri Adnan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Dan pengunduran diri itu disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden No 12/P Tahun 2019 dengan keputusan pemberhentian secara hormat.
Namun gugatan Rizky Amelia terhadap Syafri Adnan yang merupakan mantan bosnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan Rizky balik digugat Syafri Adnan sebesar Rp 2 triliun immaterial dan material sebanyak Rp 2,6 miliar sebagai ganti kerugian gaji dan tunjangan rumah seandainya Syafri Adnan tak mengundurkan diri dari jabatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.