Tangani Human Trafficking dan Predator Seks Anak, LPSK Gaet Grab dan KPAI
Menurut data LPSK tercatat pada tahun 2018, terdapat 104 perlindungan kasus TPPO, dan 284 permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual anak
Editor: Fajar Anjungroso
Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grab, Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (3/9/2019)
Penandatangan ini merupakan kerjasama terhadap penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Komersil Anak.
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, kerja sama ini meliputi pengguna sarana aplikasi Grab untuk mewujudkan kesadaran masyarakat mencegah tindak pidana TPPO dan Eksploitasi Anak.
"Grab sejak awak sangat memprioritasnya keselamatan dan keamaan bagi pengguna, terlebih lagi bagi keselamatan bagi perempuan dan anak," ucap Neneng.
Baca: Tingkat Ketuntasan Kasus Kejahatan Seksual Anak Hanya 50 Persen karena Budaya Tabu
Menurut data LPSK tercatat pada tahun 2018, terdapat 104 perlindungan kasus TPPO, dan 284 permohonan perlindungan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Angka ini bertambah pada 2019 menjadi 297 permohonan perlindungan kasus TPPO, dan 420 terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, dengan naiknya laporan kasus TPPO dan kekerasan pada anak. Tentu LPSK tidak dapat berja sendiri dalam menangani kasus terkait.
"LPSK berkolaborasi menjalin kerja sama dengan KPAI dan Grab untuk melakukan pencegahan ataupun perlindungan, terhadap kasus TPPO dan kekerasan seksual pada anak," ujar Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.