3 Postingan Veronica Koman di Twitter yang Mengantarkannya Jadi Tersangka Kasus Papua
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berujung rusuh di Papua
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berujung rusuh di Papua Barat.
Veronica Koman disebut membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Sejak pecahnya bentrok di depan asrama, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.
Baca: Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Murad Ismail ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Baca: 3 Postingan Veronica Koman di Twitter yang Mengantarkannya Jadi Tersangka Kasus Papua
Baca: Jadwal MotoGP 2019 Sirkuit Misano San Marino, Live di Trans 7 Akhir Pekan Ini
"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus 2019'.
Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.
Baca: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A10, HP di Bawah Rp 2 Juta, Simak Fitur Unggulannya!
Baca: Timnas Indonesia vs Malaysia, Pemain Harimau Malaya, Brendan Gan Siap Tampil, Sumareh Diragukan
Baca: Bukan di Banyuwangi, Ini Nama Daerah Lokasi KKN Desa Penari Menurut Mbah Mijan, Paranormal Merinding
Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.
Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Kompas.com mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin.