Amplop untuk 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Pangarso Senilai Rp 8 Miliar Dibeberkan dalam Sidang
Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang senilai Rp 8 Miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota DPR RI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang senilai Rp 8 Miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani, merupakan orang yang diminta Bowo Sidik Pangarso untuk mencatat aliran uang yang diterimanya.
Hal tersebut diungkap Indung pada saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Lima kali yang saya catat," kata Indung, saat memberikan keterangan.
Indung mengungkapkan uang itu akan dibagikan kepada calon pemilih di Dapil tempat Bowo Sidik Pangarso mencalonkan diri.
Baca: Pria Berusia 47 Tahun Bawa Gadis Ini di Bawah Umur, Korban Mengaku ‘Disuntik’ oleh Pelaku
Menurut Indung, Bowo Sidik Pangarso meminta memasukkan uang senilai Rp 20 ribu ke amplop.
Nantinya, uang itu akan diserahkan melalui Ayi Prayana, orang suruhan Bowo Sidik Pangarso.
"Ada perintah dari Pak Bowo orang akan mengantar uang dan dimasukkan ke amplop," kata dia.
Sebelum ditukarkan menjadi pecahan Rp 20 ribu, uang yang semula dalam bentuk SGD700,000 itu sempat disimpan di dalam lemari pakaian kamar pribadi yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Baca: Mahfud MD Kenang Kisah Gusdur Lakukan Pendekatan dengan Papua, Terharu
Pihak KPK menemukan uang senilai Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp 20 ribu yang terdapat di dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015 amplop putih dalam 4.000 box amplop yang selanjutnya disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna orange, pada 29 Maret 2019.
Uang itu ditemukan setelah menangkap terdakwa dan menggeledah kantor PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE) yang merupakan perusahaan milik terdakwa yang beralamat di Salihara no.12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang sejumlah Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp20 ribu tersebut diduga berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) yang diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI
JPU pada KPK, Ikhsan Fernandi, menanyakan berapa kali Bowo menerima uang