Bareskrim Polri Tangkap 10 Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menciduk 10 orang yang membuat dan mengedarkan uang palsu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menciduk 10 orang yang membuat dan mengedarkan uang palsu.
Adapun uang palsu itu mencakup mata uang Indonesia serta mata uang asing sejumlah negara.
Wakil Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmi Santika, mengatakan awalnya ada tiga orang tersangka bernama Bambang Daryanto, Misni, dan Tri Romaliah, yang ditangkap di kawasan Banyumas dan Banjarnegara pada 21 Juni 2019.
Ia mengatakan ketiganya memiliki peran membelanjakan uang palsu berjumlah 149 lembar dengan nominal Rp 100.000 ke sejumlah pasar tradisional di Lampung, Palembang, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca: Ditangkap Perampok 83 Juta Yen Antara Lain Mahasiswa Kamboja dan Pemuda Jepang 18 Tahun
"Selanjutnya kami kembangkan lagi perkara itu dan penangkapan kembali dilakukan di TKP kedua di Ungaran, Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB dengan satu tersangka perempuan dan disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar," ujar Helmi, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Tersangka bernama Tri Nuryati disebut Helmi berperan untuk membelanjakan uang palsu tersebut ke sejumlah lokasi di Semarang dan sekitarnya.
Helmi menjelaskan pengembangan kasus kembali dilakukan oleh pihaknya dan akhirnya ditangkaplah 6 orang tersangka lain di Jakarta dan Bandung.
Baca: 2 Wanita Digerebek Tanpa Busana saat Jajakan Paket Seks Threesome
Enam tersangka itu bernama Junaedi Amran alias Yuyun, Safiih Maulana, Cong Heri Kurniawan, Lisna, Agus Hamdan dan Hendra.
Mereka diduga berperan membuat serta mengedarkan uang palsu mata uang asing yakni dolar Singapura dan Brunei Darussalam.
"Keenam orang tersangka ini cukup professional dan bisa dikatakan sindikat, karena sudah punya alat yang mapan membuat uang palsu yang mirip sekali dengan uang asli," ungkapnya.
Baca: Amplop untuk Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso Senilai Rp 8 Miliar Dibeberkan dalam Sidang
Meski telah menangkap 10 tersangka, Helmi mengatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini.
Diduga masih ada sejumlah orang yang berperan sebagai donatur untuk membuat uang palsu tersebut.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya," tandasnya.