Direktur PT Petrokimia Gresik: Nama Saya Dicatut Bowo Sidik
Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, membantah bertindak sebagai inisiator dari perkara kasus dugaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, membantah bertindak sebagai inisiator dari perkara kasus dugaan gratifikasi anggota DPR fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengenai kerjasama bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pilog.
Dia mengklaim namanya dicatut Bowo Sidik Pangarso yang kini duduk di kursi terdakwa.
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca: Istana: Sudah Dikalkulasi, Memang Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik
"Semua sudah saya sampaikan di muka persidangan. Intinya, nama saya dicatut terdakwa tanpa bukti-bukti jelas," kata dia, dalam persidangan.
Dia mengaku mengenal Bowo Sidik pada saat menjabat sebagai Direktur SDM Petrokimia Gresik.
Pada waktu itu, Bowo yang masih aktif sebagai anggota Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik, pada 4 Agustus 2016.
Setelah itu, sampai Rahmad menyelesaikan jabatan sebagai Direktur SDM Petrokimia Gresik, mereka tidak pernah bertemu.
Baca: Polisi Pastikan Kasus Pembantu Rumah Tangga Tewas Digigit Anjing Bima Aryo Tetap Berjalan
Hingga, akhirnya mereka kembali bertemu pada 31 Oktober 2017.
Soal pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali di sebuah restoran dengan agenda makan siang.
"Ada juga agenda makan siang dan kolega yang tercatat PT. Danaresksa Sekuritas, kemudian saya telepon Direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, apa benar kita makan siang? betul. Siapa yang mengundang, ada staf Danareksa Sekuritas, kami dan terdakwa," kata Rahmad.
Baca: Ini Maksud Mitsubishi sudah Kenalkan Outlander PHEV di Indonesia
Pada Rabu ini, JPU pada KPK menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Bowo Sidik.
Lima saksi tersebut, yaitu Yuda Apisal, Legal Staf Humas PT Humpuss, Indung Andriyani, Sudiyarmanto, Komisaris PT Inersia, Rahmat Pribadi direktur utama PT Petrokimia Gresik, dan Theo Lekampessy, Komisaris PT HTK.
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.