Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PT Petrokimia Gresik: Nama Saya Dicatut Bowo Sidik

Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, membantah bertindak sebagai inisiator dari perkara kasus dugaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur PT Petrokimia Gresik: Nama Saya Dicatut Bowo Sidik
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, membantah bertindak sebagai inisiator dari perkara kasus dugaan gratifikasi anggota DPR fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengenai kerjasama bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pilog.

Dia mengklaim namanya dicatut Bowo Sidik Pangarso yang kini duduk di kursi terdakwa.

Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Baca: Istana: Sudah Dikalkulasi, Memang Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

"Semua sudah saya sampaikan di muka persidangan. Intinya, nama saya dicatut terdakwa tanpa bukti-bukti jelas," kata dia, dalam persidangan.

Dia mengaku mengenal Bowo Sidik pada saat menjabat sebagai Direktur SDM Petrokimia Gresik.

Pada waktu itu, Bowo yang masih aktif sebagai anggota Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik, pada 4 Agustus 2016.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, sampai Rahmad menyelesaikan jabatan sebagai Direktur SDM Petrokimia Gresik, mereka tidak pernah bertemu.

Baca: Polisi Pastikan Kasus Pembantu Rumah Tangga Tewas Digigit Anjing Bima Aryo Tetap Berjalan

Hingga, akhirnya mereka kembali bertemu pada 31 Oktober 2017.

Soal pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali di sebuah restoran dengan agenda makan siang.

"Ada juga agenda makan siang dan kolega yang tercatat PT. Danaresksa Sekuritas, kemudian saya telepon Direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, apa benar kita makan siang? betul. Siapa yang mengundang, ada staf Danareksa Sekuritas, kami dan terdakwa," kata Rahmad.

Baca: Ini Maksud Mitsubishi sudah Kenalkan Outlander PHEV di Indonesia

Pada Rabu ini, JPU pada KPK menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Bowo Sidik.


Lima saksi tersebut, yaitu Yuda Apisal, Legal Staf Humas PT Humpuss, Indung Andriyani, Sudiyarmanto, Komisaris PT Inersia, Rahmat Pribadi direktur utama PT Petrokimia Gresik, dan Theo Lekampessy, Komisaris PT HTK.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas