Istana: Sudah Dikalkulasi, Memang Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik
Pihak Istana, melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai memang sudah sepatutnya iuran BPJS Kesehatan naik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
"Dalam bentuk gerakan KSPI sedang mengajak serikat buruh tanggal 2 Oktober, satu hari setelah pelantikan DPR kami akan aksi besar besaran 150.000 orang di 10 kota industri di 10 provinsi," ujarnya.
Said memastikan protes buruh tidak hanya akan berhenti hanya dengan demonstrasi. Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas akan memberatkan masyarakat, tidak hanya buruh.
KSPI meminta pemerintah memikirkan daya beli dan pendapatan masyarakat. Sebab dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka uang masyarakat akan dipotong lebih banyak.
"Misal untuk kelas III naiknya jadi Rp 42.000 kan. Kalau peserta mandiri satu istri, satu suami dan 3 anak, berarti Rp 42.000 kali 5 orang sudah Rp 210.000," kata dia.
"Bagi orang Jakarta yang upah minimum non buruh Rp 3,9 juta mungkin enggak terasa naik jadi Rp 210.000 keluar. Tapi gimana pekerja di daerah lain dengan UMP yang lebih kecil?" sambungnya.
Said yakin aksi buruh akan mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat lainnya sebab dampak iuran BPJS Kesehatan akan dirasakan oleh pekerja lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun, ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
Baca: Kronologi Laka Maut Tol Cipularang: Dipicu Dump Truck yang Terguling
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019).
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Baca: Inul Buka Kartu di Instagram: Pernah Mau Diperawani Rame-rame oleh Produser Nakal
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Laporan: Yoga Sukmana
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.