Presiden Jokowi Akan Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Menko PMK Puan Maharani saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Sudah dalam proses (Perpres-nya), harusnya sebelum Oktober sudah selesai (penandatanganan Perpres)," ujar Puan.
Meski banyak tentangan soal kenaikan iuran, kata Puan, pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena selama lima tahun ke belakang tidak pernah ada kenaikan.
"Ini tidak serta merta harus segera kami laksanakan, namun akan kami laksanakan (kenaikan iuran) nanti pada 1 Januari 2020," ujar Puan.
Menurut Puan, penyesuaian iuran memang sudah harus dilakukan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Terlebih, saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan karena iuran dan pengeluaran tidak seimbang.
"Tentu saja (kenaikan iuran) dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat, diperbaiki dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI (penerima bantuan iuran)," tutur Puan.
Pemerintah menaikan iuran BPJS untuk kelas I dan II sebesar 100 persen mulai 2020 mendatang.
Dengan kenaikan tersebut nantinya pengguna layanan BPJS kelas 1 harus membayar iuran dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan, dan pengguna kelas mandiri naik dari Rp 51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.