Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
KPK menetapkan Bupati Bengkayang, Suyadman Gidot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Suyadman Gidot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Bersama dengan Bupati, KPK juga menjerat penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah tim lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9/2019).
Baca: TERKINI Kecelakaan Tol Cipularang: 2 Orang jadi Tersangka hingga Polisi Sulit Identifikasi Korban
Baca: Hitung-hitungan Dana untuk Sponsori Tim Valentino Rossi di MotoGP
"Keduanya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka penerima (suap)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Adapun dari unsur pemberi suap, KPK menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Namun saat giat OTT, KPK baru Rodi yang berhasil diamankan KPK.
Kelimanya adalah rekanan proyek di Pemkab Bengkayang.
Baca: PLN Beri Diskon 100% Untuk Pemilik Mobil Listrik
Ketujuh orang ini diduga melakukan praktik penyuapan terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Basaria menjabarkan, dalam OTT ini penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, dan uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Sebagai penerima, Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Grab Kena Gugat Konsumen Gara-gara Program Sayembara
Sementara itu, lima pengusaha sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harta kekayaan Bupati Bengkayang
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tercokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2019) malam.