4 Poin Krusial dalam Revisi UU KPK: Mulai dari Penyadapan Hingga soal Dewan Pengawas KPK
"Pertama persoalan penyadapan harus izin pengawas. pertanyaannya KPK sudah ada pengawas belum?" kata anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
KPK tolak revisi UU KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pihaknya memandang belum waktunya UU tersebut direvisi.
Baca: Ray Rangkuti: Revisi UU KPK Diam-diam, Kado Pahit di Penghujung Jabatan
Apalagi, nenurutnya, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji subtansi RUU tersebut.
Pun demikian perihal paripurna pengubahan RUU tersebut.
"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," ujar Laode kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Sebelumnya anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada Kamis, 5 September 2019.
Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR. Apalagi, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal Revisi UU KPK.
Baca: Paripurna DPR RI Sepakati Revisi UU KPK untuk Dibahas Bersama Pemerintah
"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu (4/9/2019).
Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan pegawai KPK.