CEK FAKTA: Viral Video Pemuda di Wonogiri yang Tertangkap Basah Selingkuhi Istri Orang
Video viral penangkapan pemuda yang berselingkuh dengan istri orang di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Bagaimana faktanya?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Video viral penangkapan pemuda yang berselingkuh dengan istri orang di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sempat menghebohkan media sosial
Di dalam video viral tersebut, pihak pria yang berselingkuh dengan istri warga desa pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta dan harus melunasinya dalam waktu tujuh hari.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pemuda Wonogiri Ini Didenda Rp 20 Juta Gara-gara Kencani Istri Orang', camat Sidoharjo, Mulyono membeberkan cerita sebenarnya
Mulyono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya.
Baca: Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Timnas Malaysia
Baca: Bobotoh Persib Meninggalkan Kesan Senada bagi Omid Nazari dan Kevin van Kippersluis
Baca: Depresi Usai Ditinggal Istri Dua Bulan Lalu, Satriya Utama Tusukan Pisau Dapur ke Perutnya Sendiri
Menurut Mulyono, pelaku berinisial GL tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.
Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.
"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Mulyono menyatakan, pihak yang meminta denda murni dari suami wanita tersebut.
Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.
Baca: Draf Revisi UU KPK Atur Asal Penyelidik dan Penyidik KPK dari Polri
Baca: Asha Shara Unggah Foto Tanpa Hijab, Ini Pembelaannya
Baca: KPK Akan Kirim Surat ke Jokowi Besok Pagi, Minta Batalkan Revisi Undang-Undang
Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.
DK mendapat informasi bila istrinya sementara berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.
"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK. Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.
Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya yang sementara berduaan dengan GL di rumahnya.
Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta.