Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desmon: Aneh KPK Sebagai Pelaksana UU Tolak RUU KPK

Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum hanya sebatas pelaksana undang-undang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Desmon: Aneh KPK Sebagai Pelaksana UU Tolak RUU KPK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ketua DPP Gerindra Desmon J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa, menilai aneh sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum hanya sebatas pelaksana undang-undang.

Dia menegaskan, seharusnya komisi anti rasuah itu mengikuti UU yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR.

"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang, ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak. Pemerintah dan DPR yang mempunyai kapasitas melihat," kata Desmon, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca: Diperkirakan Kabur ke Luar Negeri, Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman

Sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, seharusnya KPK membangun suatu sistem berlandaskan hukum.

Nantinya, dia melanjutkan, dapat dilihat apakah perubahan undang-undang KPK ini dalam rangka bangun sistem.

Baca: Kronologis Hilangnya Tiga Pelajar Bantul Sejak Pamit PKL ke Pelabuhan Benoa 10 Tahun Lalu

"Dan apakah 10 orang yang hari ini diserahkan ke DPR untuk di proper sudah memenuhi kriteria tentang seorang penegak hukum di bidang korupsi sesuai dengan bangunan sistem itu? Ini masih proses, belum bisa dijawab dengan catatan ideal," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca: 4 Poin Krusial dalam Revisi UU KPK: Mulai dari Penyadapan Hingga soal Dewan Pengawas KPK

Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pihaknya memandang belum waktunya UU tersebut direvisi.

Apalagi, nenurutnya, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji subtansi RUU tersebut. Pun demikian perihal paripurna pengubahan RUU tersebut.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," ujar Laode kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas