DPR Diminta Peka saat Seleksi Capim KPK, Romo Benny: Harus Pilih yang Terbaik dari yang Terburuk
"Jauhkan tokoh yang memicu kontroversial dan keraguan publik harus dijawab dengan memilih yang terbaik dari yang terburuk," tegas Romo Benny Susetyo
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohaniawan Romo Benny Susetyo berpendapat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas dan rekam jejaknya baik.
"Ketua KPK tidak boleh mudah di intervensi. Karena itu, DPR yang akan melakukan fit and proper test harus punya kepekaan yang luar biasa dalam memilih pimpinan KPK," ucap Romo Benny Susetyo kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).
Baca: Jokowi Dinilai Abaikan Kritik Masyarakat Terkait Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK
"Jauhkan tokoh yang memicu kontroversial dan keraguan publik harus dijawab dengan memilih yang terbaik dari yang terburuk," tegas Romo Benny Susetyo.
Romo Benny Susetyo yang juga Staf Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini juga berpesan KPK kedepan harus mampu mencari sistem pencegahan dini dalam mengatasi korupsi.
Terutama pencegahan dan perbaikan sistem penyalahgunaan kekuasaan.
Diketahui sebelumnya, Panitia seleksi (pansel) menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9/2019).
Baca: DPR Telah Terima Daftar 10 Capim KPK dari Jokowi
Jokowi berterimakasih atas kerja keras pansel terhadap proses panjang yang telah dilalui. Selanjutnya 10 nama itu bakal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Ke 10 nama itu yakni :
1. Alexander Marwata (Komisioner KPK).
2. Irjen Firli Bahuri (Anggota Polri).
3. I Nyoman Wara (Auditor BPK).
4. Johanis Tanak (Jaksa).
5. Lili Pintauli Siregar (Advokat).
6. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen).
7. Nawawi Pamilango (Hakim).
8. Nurul Ghufron (Dosen).
9. Roby Arya (PNS Seskab).
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu)
Profil sejumlah capim KPK
Irjen Firli
Riwayat Pendidikan
Pertama kali menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.
Firli kemudian masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.
Pada tahun 2004 dia kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen).
Riwayat Jabatan
Pada tahun 2001, Firli menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur.
Karirnya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.
Selanjutnya dua kali berturut turut menjadi Kapolres, yakni Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes.
Karirnya semakin moncer ketika ditarik ke ibukota menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat tahun 2009 lalu.
Kepercayaan terus mengalir padanya ketika didapuk menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010.
Keluar dari istana, lantas memegang jabatan Direskrimsus Polda Jateng tahun 2011.
Firli kembali ke istana dan kali ini menjadi ajudan Wapres RI tahun 2012, saat itu Boediono.
Dengan pangkat komisaris besar, membawanya menjabat Wakapolda Banten tahun 2014.
Setelah itu bintang satu berada di pundaknya kala menjabat Wakapolda Jawa Tengah.
Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi
Penyidik terbaik Polri ini pernah mengungkapkan kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.
Ketika itu Firli masih berpangkat AKBP yang merupakan mantan anggota tim independen Polri untuk mengungkap kasus mafia pajak tersebut.
Kala menjadi Kapolda NTB ini pun memimpin Polda NTB sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY).
Sepanjang jenjang karirnya ia telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik kala di Jawa Tengah, Banten dan Jakarta. (Dari berbagai sumber)
I Nyoman Wara
Nyoman kini tercatat sebagai auditor utama investigasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) seperti yang tertera dalam seleksi capim KPK.
Ia pernah menjadi saksi dalam kasus terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca: Sosok Irjen Firli Bahuri, Capim KPK: Punya Harta Lebih dari Rp 18 M, Ditolak 500 Pegawai KPK
Dia bahkan digugat perdata terkait kasus BLBI oleh Sjamsul Nursalim yang kini berstatus tersangka.
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Nyoman menyatakan, ada beberapa strategi yang akan dilakukannya.
"Hubungan dengan pegawai harus lebih harmonis. KPK tidak bekerja sendiri. Tugas pertama, koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Harus memanfaatkan aparat penegak hukum yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Nyoman, Selasa (27/8/2019).
Lili Pintauli Siregar
Baca: Sosok Johanis Tanak, Jaksa yang Lolos dalam 10 Besar Capim KPK, Mengaku Pernah Ditawari Uang
Lili kini tercatat sebagai advokat atau pengacara.
Sebelumnya, ia sempat menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.
Sebelum menjadi Wakil Ketua, Lili juga sempat menjadi anggota LPSK pada periode 2008-2013.
Dalam tes wawancara dan uji publik, Lili ingin agar nota kesepahaman antara KPK dan LPSK terkait perlindungan saksi korupsi lebih substansial jika terpilih jadi pimpinan komisi antirasuah.
Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapatkan ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.
Selain itu, dirinya juga bertekad memperbaiki komunikasi KPK dan LPSK.
Menurutnya, komunikasi antarpimpinan kedua lembaga tersebut masih kaku.
Luthfi Jayadi Kurniawan
Luthfi dikenal sebagai pendiri Malang Corruption Watch atau MCW. Ia merupakan aktivis anti-korupsi di Malang, Jawa Timur.
Ia juga tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Muhammadiyah Malang.
Jika terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah, Luthfi menyebut pencegahan menjadi unsur yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Nawawi Pomolango
Nawawi kini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dia mengawali karier sebagai hakim tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996, ia dipindah tugas sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara.
Lima tahun setelahnya, ia dimutasi sebgai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Tahun 2008 ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Poso.
Dua tahun kemudian ia menjabat Ketua PN Poso.
Ia juga pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013.
Kemudian pada 2013, ia diangkat sebagai Wakil Ketua PN Bandung dan tahun 2015 promosi sebgai Ketua PN Samarinda.
Nawawi kembali ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016.
Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi juga diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada akhir 2017, Nawawi kembali mendapat promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sampai saat ini.
Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, Nawawi akan merangkul PPATK untuk meningkatkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jika terpilih, yang pertama kali saya lakukan merangkul PPATK yang sumber daya manusianya juga luar biasa," tuturnya Nawawi dalam tes wawancara dan uji publik.
Nurul Ghufron
Ghufron tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Selain maju menjadi Capim KPK, pada saat yang hampir bersamaan Ghufron juga maju menjadi bakal calon rektor Universitas Jember.
Baca: Pansel Sebut 10 Nama Capim KPK yang Disetorkan Kepada Jokowi Telah Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron akan mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.
Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.
"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron.
Sigit Danang Joyo
Sigit kini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, salah satu yang akan ia lakukan adalah mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset, lanjutnya, bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.