Hanya Diikuti 56 Anggota Dewan, DPR RI Setujui Revisi Dua UU dalam Waktu 15 Menit
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah, yang kemudian jika disetujui akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Revisi tersebut mewacanakan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Baca: Revisi UU MD3 Untuk Tambah Pimpinan MPR Diyakini Akan Mendapat Penolakan dari Sejumlah Fraksi
Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua.
Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.
Sepakati Revisi UU KPK dibahas dengan pemerintah
Seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.
Baca: NasDem: Revisi UU KPK Kelanjutan Pidato Jokowi
“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.
Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Ada enam poin revisi UU KPK yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Yang pertama kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.
Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.