Perempuan Ini Tak Menyesal Usai Habisi Nyawa Suami Lewat 2 Pembunuh Bayaran
SS mengaku tak menyesal telah membunuh suaminya. Hal itu ia lakukan, karena sudah terlalu sakit hati.
Editor: Choirul Arifin
![Perempuan Ini Tak Menyesal Usai Habisi Nyawa Suami Lewat 2 Pembunuh Bayaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembunuhan-berencana-di-siak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ibu rumah tangga berinisial SS (45) warga Kabupaten Siak, Riau, nekat membayar dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri bernama Marison Simaremare (47).
Pelaku mengaku tak menyesali perbuatannya itu. Pelaku membayar dua orang pemuda berinisial RM (27) dan LH (21) untuk membunuh suaminya. Masing-masing eksekutor diupah Rp 50.000.
Dalam konferensi pers Polres Siak, Rabu (4/9/2019), pelaku SS mengaku tak menyesal telah membunuh suaminya. Hal itu ia lakukan, karena sudah terlalu sakit hati.
"Gimanalah ya, nggak ada penyesalanku. Udah terlalu banyak sakit hatiku. Udah banyak kali. Minum makan sekali dua minggu jadi masalah juga," ujar SS.
"Dia hantam terus. Dia pernah mau ditumbuknya aku, tapi aku mengelak, tangannya kena dinding," lanjut SS di depan wartawan.
SS mengatakan, korban merupakan suami keduanya. Sedangkan suami yang pertamanya sudah meninggal dunia.
"Aku baru dua tahun menikah sama dia (Marison Simaremare). Dia ini sudah punya anak enam. Yang paling kecil umurnya empat tahun. Kadang gara-gara anak dia, kami juga bertengkar," kata SS.
Awalnya hanya menganiaya Dia juga mengaku menyuruh dua pemuda bukan untuk membunuh suaminya, tetapi hanya menganiaya.
"Awalnya cuma ingin melumpuhkan supaya dia tidak bisa berjalan lagi. Karena waktu itu gelap, orang yang saya suruh ini tidak melihat bagian tubuh (korban) mana yang dipukul," ujarnya.
Baca: HRS Center: Pemerintah RI Tak Menghendaki Habib Rizieq Keluar dari Arab Saudi
Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri, yang memimpin konferensi pers, mengatakan, ketiga pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ketiga pelaku, SS, RM dan LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Hariri pada wartawan, Rabu.
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
Dia melanjutkan, tersangka RM dan LH dijerat dengan Pasal Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana.
Sedangkan istri korban, SS, dijerat Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana.
Baca: Kronologi Laka Maut Tol Cipularang: Dipicu Dump Truck yang Terguling
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menangkap dua orang pelaku pembunuhan, Minggu (1/9/2019).
Kedua pemuda ini dibayar Rp 100.000 oleh SS (45) untuk menghabisi nyawa suaminya, Marison Simaremare (47).
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Istri yang Bayar 2 Pemuda untuk Bunuh Suaminya Mengaku Tak Menyesal