Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya

Polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya 

Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.

Diketahui Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang fokus pada masalah papua Barat dan saat ini berada di luar negeri.

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya

Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

BERITA TERKAIT

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca: Ditetapkan Polda Jatim Sebagai Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter

Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Sejumlah Faktanya

Sementara itu, dalam konferensi pers yang juga disiaran di BreakingNews Kompas TV, Luki juga menyebutkan, Veronica Koman sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Luki.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri memastikan akan memburu Veronica Komas dengan menggandeng Interpol.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas